Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

PT DKI Pangkas Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp548 Miliar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PT DKI Pangkas Uang Pengganti Nadiem Jadi Rp548 Miliar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Putusan banding ini mengubah besaran ganti rugi dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86.
  • Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, membacakan amar putusan tersebut pada Kamis (24/9).
  • Selain penyesuaian nilai uang pengganti, hakim juga menetapkan subsider penjara selama enam tahun jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas uang pengganti yang harus dibayar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan banding ini mengubah besaran ganti rugi dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86.

Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, membacakan amar putusan tersebut pada Kamis (24/9). Selain penyesuaian nilai uang pengganti, hakim juga menetapkan subsider penjara selama enam tahun jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah tersebut. Ini merupakan perubahan signifikan dari vonis tingkat pertama yang mewajibkan pengembalian dana jauh lebih besar.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 itu, Nadiem divonis sembilan tahun penjara. Hukuman badan ini berkurang satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan sepuluh tahun kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Pengadilan Tinggi juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem dengan subsider 140 hari pidana penjara. Komposisi hukuman ini dinilai lebih ringan daripada putusan sebelumnya yang mengenakan subsider denda hingga 190 hari penjara. Majelis hakim anggota terdiri dari Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun yang duduk bersama Subachran Hardi Mulyono memimpin persidangan.

Keputusan untuk mengurangi beban finansial dan durasi hukuman ini mengakhiri perdebatan hukum di tingkat banding. Sebelumnya, putusan pengadilan negeri sempat diwarnai perbedaan pendapat internal antar-hakim. Hal ini menunjukkan adanya dinamika penilaian bukti dan penerapan pasal dalam kasus megakorupsi sektor pendidikan tersebut.

Analisis Redaksi

Penurunan drastis nominal uang pengganti hampir 32 persen menandakan pergeseran persepsi hakim tinggi terhadap kerugian negara atau kontribusi aktual terdakwa dalam skema korupsi ini. Pemangkasan ini bisa dibaca sebagai upaya koreksi yudisial atas perhitungan aset recovery di tingkat pertama yang dianggap terlalu berat tanpa dasar pembuktian aliran dana yang mutlak mengarah ke kantong pribadi seluruhnya. Bagi publik, angka Rp548 miliar tetap fantastis, namun sinyal bahwa sistem peradilan masih memiliki ruang negosiasi melalui jalur banding sangat kentara.

Langkah selanjutnya bergantung pada respons Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan ini demi kepastian hukum. Jika jaksa memilih diam, maka preseden pemotongan sanksi ekonomi bagi pejabat tinggi di era digitalisasi pendidikan akan tercatat permanen. Publik perlu waspada agar proses eksekusi uang pengganti berjalan transparan, mengingat sejarah panjang sengketa aset hasil korupsi yang sering kali berakhir mandek meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ