PT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun ke Rp548 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memangkas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9) ini mengubah total beban pidana badan maupun finansial yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim Subachan Hardi Mulyana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum. Namun, hukuman penjara dikurangi dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun. Denda tetap sebesar Rp1 miliar dengan subsider 140 hari kurungan, turun dari 190 hari pada putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Perubahan signifikan terjadi pada komponen uang pengganti. Jika di pengadilan tingkat pertama Nadiem dibebani kewajiban membayar Rp809,5 miliar, majelis banding memotong angka tersebut drastis menjadi Rp548.761.031.950,86. Subsidiernya pun disesuaikan menjadi enam tahun penjara apabila terdakwa tidak mampu melunasinya. Angka ini mencerminkan penilaian ulang hakim terhadap kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan oleh individu dalam skema korupsi berjamaah tersebut.
Selama proses persidangan, perkara ini ditangani oleh panel tiga hakim: Subachran Hardi Mulyono sebagai ketua, didampingi Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Keputusan untuk mengurangi porsi tanggung jawab finansial Nadiem menunjukkan adanya pergeseran interpretasi hukum mengenai proporsionalitas sanksi bagi pejabat tinggi dibandingkan pelaku lapangan lainnya dalam rantai birokrasi pengadaan barang jasa pemerintah.
Dinamika internal yudisial sempat terlihat saat putusan tingkat pertama diambil. Saat itu, keputusan tidak bulat karena Hakim Anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap tidak terbukti merugikan keuangan negara secara langsung melalui tindakan koruptif.
Analisis Redaksi
Pemangkasan uang pengganti hingga hampir sepertiga nilai aslinya mengisyaratkan bahwa majelis banding melihat ketidakseimbangan antara peran struktural Nadiem sebagai menteri kebijakan dengan aliran dana riil yang dinikmatinya. Ini bukan sekadar keringanan teknis, melainkan sinyal bahwa sistem peradilan mulai membedakan secara tegas antara pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis dan eksekutor operasional dalam kasus mega-korupsi sektor teknologi pendidikan.
Publik perlu mewaspadai potensi preseden baru di mana pembuktian 'kerugian negara' yang melibatkan banyak pihak sering kali berakhir dengan redistribusi beban ganti rugi yang lebih ringan bagi level pimpinan. Langkah selanjutnya bergantung pada respons Kejaksaan Agung; apakah mereka menerima rasionalisasi hukum ini atau mengajukan kasasi demi mempertahankan standar akuntabilitas absolut bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang anggaran.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
