Polda Sumut Bantah Permintaan Ekshumasi Jenazah Winda Lorenza Gowasa

Polda Sumatera Utara secara tegas menolak permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, di Markas Polda Sumut pada Rabu (23/9). Menurut Nanang, langkah tersebut dinilai tidak perlu karena proses autopsi sebelumnya telah tuntas dan menghasilkan kesimpulan mengenai penyebab kematian korban.
"Tidak perlu," ujar Nanang singkat kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa tim forensik yang menangani kasus ini telah bekerja sesuai prosedur standar operasional. Hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah Winda dianggap sudah cukup untuk menyimpulkan peristiwa yang terjadi. Oleh sebab itu, permintaan dari pihak keluarga untuk membuka kembali kuburan guna uji ulang dirasa redundan bagi penyidik.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Paul Junisu Jethro Tambunan, mendesak kepolisian agar segera melakukan ekshumasi demi mengungkap kepastian hukum atas kematian Winda. Keluarga bahkan telah menyerahkan surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah. Paul menegaskan bahwa transparansi adalah tuntutan utama mereka, mengingat hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Ketidakjelasan status hukum menjadi pemicu keraguan mendalam bagi pihak keluarga. Paul mempertanyakan logika penyidikan yang dimulai sejak 5 Agustus 2026. Jika kematian Winda murni bunuh diri seperti dugaan awal menggunakan senjata api milik mantan suaminya, mengapa status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan? Sebaliknya, jika ada unsur pidana, polisi belum menetapkan tersangka hingga hampir satu bulan berlalu pasca-laporan masuk.
"Sampai hari ini tidak ada perkembangan signifikan. Dari Polrestabes Medan juga tidak pernah ada kabar lagi. Sampai saat ini kami masih menunggu," keluh Paul. Ia menyoroti ketimpangan antara tindakan hukum yang diambil aparat dengan informasi yang diberikan kepada publik maupun keluarga. Kematian Winda awalnya dikaitkan dengan insiden tragis bersenjata api, namun laporan balik keluarga terhadap Brigadir IH atas dugaan pembunuhan mengubah dinamika penyelidikan menjadi lebih kompleks dan penuh tanda tanya.
Analisis Redaksi
Penolakan ekshumasi oleh Polda Sumut memunculkan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas proses hukum ketika hasil otopsi awal dipertanyakan oleh pihak berkepentingan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hak keluarga korban untuk mencari kebenaran materiil sering kali berbenturan dengan diskresi penyidik yang merasa bukti sudah cukup. Sikap defensif otoritas tanpa penjelasan rinci mengenai metode forensik yang digunakan justru memperkuat persepsi ketidaktransparanan. Publik berhak tahu apakah penolakan ini didasari alasan teknis yang kuat atau sekadar upaya efisiensi birokrasi yang mengorbankan kepercayaan masyarakat.
Diamnya komunikasi dari Polrestabes Medan selama 25 hari pasca-naiknya status penyidikan merupakan indikator bahaya dalam penanganan kasus sensitif. Kekosongan informasi menciptakan ruang spekulasi yang merugikan semua pihak, termasuk institusi Polri sendiri. Tanpa penetapan tersangka yang jelas atau rilis progres berkala, kasus ini berpotensi menjadi simbol impunitas bagi anggota kepolisian yang terlibat sengketa domestik fatal. Langkah selanjutnya harus melibatkan pengawasan eksternal, seperti Kompolnas atau Ombudsman, untuk memastikan bahwa penolakan ekshumasi bukan bentuk penghalangan pencarian keadilan.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ungkap Modus Biadab Pencuri Dua Mobil Boks di Duren Sawit: Rusak Kunci dan Bakar Kabel

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan
