Ombudsman Telusuri Pemilik Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Turunkan Tim

Ombudsman Republik Indonesia kini memburu identitas pemilik sejumlah kendaraan mewah yang ditemukan terparkir di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan mengejutkan ini muncul setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas serupa vila mini serta rencana pembangunan arena golf di dalam area lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menegaskan bahwa langkah penelusuran dilakukan secara sistematis melalui koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Dalam rangka koordinasi akan kami tanyakan ke pihak berwenang, Korlantas Mabes Polri, apakah kendaraan-kendaraan tersebut terdata atas nama siapa dan dipegang oleh siapa," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Dokumentasi lengkap mengenai unit-unit kendaraan tersebut telah dikantongi oleh Ombudsman. Penelusuran tidak hanya berhenti pada aspek kepemilikan administratif, namun juga menyasar keterkaitan langsung antara aset-aset tersebut dengan narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. "Untuk nanti kita lihat apakah ada kaitan dengan para narapidana atau warga binaan di Lapas kelas II Cibinong," ucap Syafrida menambahkan detail investigasi internal mereka.
Isu ini mencuat pasca-sidak yang sempat diwarnai ketegangan fisik. Tim Ombudsman dilaporkan ditolak masuk sebanyak dua kali meskipun telah membawa surat tugas resmi. Situasi memanas hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya akses diberikan. Di lokasi, Syafrida menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas yang diduga dihuni warga binaan, dilengkapi fasilitas gym yang sedang dibangun serta rencana shelter untuk mini golf.
Menyikapi temuan serius tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat. Direktur Ditjenpas Irjen Pol Mashudi menyatakan telah membentuk tim khusus yang diterjunkan ke Lapas Cibinong sejak pagi hari itu. "Saya bentuk tim pagi ini ada di Lapas Cibinong," ujar Mashudi saat dihubungi, Kamis (24/9). Ia mengakui adanya laporan terkait fasilitas mewah mulai dari apartemen hingga sarana olahraga eksklusif bagi penghuni lapas.
Analisis Redaksi
Keterlibatan aktif Korlantas Polri dalam pelacakan nopol menjadi indikator kuat bahwa kasus ini berpotensi melanggar hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin administrasi pemasyarakatan. Jika terbukti kendaraan tersebut dikuasai oleh narapidana—baik sebagai milik pribadi maupun titipan pihak ketiga demi kenyamanan berlebih—maka hal ini membuka celah suap dan nepotisme yang masif di balik tembok penjara. Transparansi data kepemilikan kendaraan harus segera dibuka agar publik menilai apakah ini praktik lama yang dibiarkan atau kelalaian pengawasan baru.
Penolakan akses terhadap sidak Ombudsman menunjukkan adanya resistensi struktural di tingkat pelaksana lapangan yang mungkin merasa terlindungi oleh hierarki tertentu. Respons cepat Ditjenpas berupa pengiriman tim inspektorat memang diperlukan untuk meredam eskalasi opini publik, namun efektivitasnya bergantung pada independensi hasil pemeriksaan. Tanpa sanksi tegas terhadap oknum sipir yang memfasilitasi kemewahan ilegal, reformasi birokrasi di tubuh pemasyarakatan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa perubahan nyata di Lapas Cibinong maupun institusi sejenis lainnya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
