Kanwil Dirjenpas Jabar Dalami Temuan Ombudsman Soal Kamar Mewah di Lapas Cibinong
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat kini tengah menyelidiki secara mendalam temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Kepala Kanwil Dirjenpas Jabar, Yudi Suseno, menyatakan bahwa tim internal sedang bekerja untuk mengurai fakta di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Untuk masalah lapas Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasil pendalamannya," ujar Yudi saat dihubungi pada Kamis (22/9). Ia memilih bersikap hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan informasi yang bisa merugikan proses investigasi itu sendiri.
Saat ditanya mengenai potensi pemeriksaan terhadap kepala lapas atau kepala keamanan, Yudi enggan memberikan jawaban pasti. "Kita tunggu hasil pendalaman heulanya (tunggu dulu ya), supaya tidak sumir," tegasnya. Sikap serupa juga ditunjukkan ketika ia diminta merinci identitas warga binaan yang menikmati fasilitas istimewa tersebut.
Temuan mengejutkan ini berasal dari Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang menemukan kamar dengan kelengkapan layaknya hunian pribadi. Ruangan tersebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Bangunan itu diperkirakan telah berdiri selama satu tahun atau lebih.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) kedua sepanjang 2026, tepatnya pada September, Syafrida sempat mewawancarai seorang narapidana penghuni ruangan mewah itu. Narapidana tersebut mengakui membayar biaya tertentu untuk menempati kamar tersebut. Namun, besaran nominal pembayaran gagal terkonfirmasi karena kedatangan petugas lapas yang menghalangi proses wawancara.
Ombudsman mencatat pola resistensi dari pihak lapas. Pada Sidak pertama bulan Juli dan kedua di September 2026, tim Ombudsman dilaporkan tidak diperbolehkan masuk sepenuhnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini memicu ketegasan Syafrida untuk mendorong Ditjenpas merobohkan bangunan ilegal tersebut sebagai tindakan korektif utama.
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi, mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida. Selain perobohan fisik, rencana restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong juga disiapkan. Warga binaan yang terbukti menggunakan fasilitas mewah akan dikembalikan ke sel reguler.
Tindakan lain yang ditekankan adalah pengetatan penjagaan kawasan lapas. Tim Ombudsman menemukan dua akses pintu keluar di bagian belakang dalam keadaan terbuka, sebuah celah keamanan fatal yang harus segera ditutup mati. Hasil kajian lengkap akan diserahkan kepada Ditjenpas disertai rekomendasi perbaikan sistemik.
Analisis Redaksi
Fenomena komersialisasi ruang tahanan bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan berlapis di lingkungan pemasyarakatan. Ketika narapidana mampu membeli kenyamanan setara hotel bintang tiga, fungsi pembinaan dan efek jera pidana menjadi kabur. Ketertutupan informasi dari sisi manajemen lapas saat sidak berlangsung menunjukkan adanya budaya impunitas yang mengakar, di mana aturan formal kalah oleh transaksi informal di balik jeruji besi.
Langkah perobohan bangunan memang simbolis namun perlu diikuti audit keuangan ketat terhadap seluruh aktivitas di Lapas Cibinong. Tanpa transparansi anggaran dan rotasi pejabat yang bebas konflik kepentingan, praktik serupa berpotensi muncul kembali di tempat lain. Publik berhak tahu apakah fasilitas 'mewah' ini merupakan inisiatif individu oknum atau jaringan sistematis yang melibatkan banyak aktor, baik di dalam maupun luar tembok penjara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
