DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober, Aturan PKWT dan Outsourcing Jadi Fokus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasang target ambisius: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada 8 Oktober 2026. Agenda ini bukan sekadar formalitas; RUU ini adalah respons langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta aturan ketenagakerjaan disusun lebih spesifik. Jika target itu terpenuhi, aturan baru ini akan menjadi undang-undang mandiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan fokus utama pada [PKWT dan outsourcing] yang selama ini menjadi sumber ketegasan.
Zainul Munasichin, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR, menegaskan bahwa proses harmonisasi dengan pemerintah sedang berlangsung keras. "Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan," ujar Zainul dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Ia mengakui kedua lembaga telah melakukan dua kali pembahasan intensif, dengan sesi terakhir yang berlangsung hingga jam 10 malam untuk menyelaraskan pasal-pasal yang mengandung perbedaan substansi.
Isu yang dibahas bukan hanya teknis, melainkan menyentuh akar konflik hubungan industrial. Zainul merinci tiga tema besar yang coba diramu: perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. "Tiga isu ini seringkali diposisikan dalam posisi yang bertabrakan. Ini coba kita ramu agar tiga isu ini bisa terwakili," katanya. Sebelumnya, pembahasan difokuskan pada hal redaksional, namun kini masuk ke substansi seperti status [kerja paruh waktu] dan pengupahan, yang menjadi sorotan publik.
Sementara DPR berdebat soal substansi, pemerintah memberi sinyal ingin menjaga keseimbangan investasi. Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan kebijakan ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh. "Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
RUU ini juga menjangkau sektor yang selama ini luput dari perlindungan penuh, yaitu pekerjaplatformdigital. Aturan ini akan mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelindungan spesifik untuk mereka yang bekerja lewat aplikasi. Dengan cakupan mulai dari pesangon hingga alih daya (outsourcing), UU ini diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum yang terjadi pasca-putusan MK, memberikan kejelasan hukum yang lebih tegas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Analisis Redaksi
Pilihan DPR untuk menargetkan pengesahan dalam hitungan hari mengindikasikan tekanan waktu yang signifikan. Biasanya, harmonisasi yang melibatkan perbedaan substansi membutuhkan waktu lebih lama, bukan hanya beberapa minggu. Ini menunjukkan adanya kesepakatan politis di tingkat elite untuk segera menutup bab "ketidakpastian hukum" yang lahir dari putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Kecepatan ini berisiko mengorbankan kedalaman revisi pasal, di mana kompromi mungkin dilakukan demi tanggal target.
Keseimbangan antara "kepastian usaha" dan "perlindungan" yang dicitrakan oleh Menaker adalah narasi yang klise tetapi krusial. Dalam praktiknya, pasal tentang outsourcing dan PKWT adalah titik panas di mana kepentingan modal sering kali berjumpa dengan kepentingan buruh. Jika RUU ini disahkan sesuai target, kita akan melihat apakah "ramuan" Zainul Munasichin benar-benar memberikan pelindungan riil, atau sekadar formalisasi hukum yang tetap berpihak pada fleksibilitas pasar kerja. Publik perlu memantau apakah aturan pekerjaplatformdigital memiliki mekanisme penegakan yang jelas, bukan hanya deklarasi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
