Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dede Yusuf Desak Imipas Klarifikasi Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dede Yusuf Desak Imipas Klarifikasi Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Desakan ini muncul setelah tim Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa bangunan mewah yang dilengkapi pendingin ruangan, televisi besar, alat kebugaran, hingga botol minuman keras.
  • Penemuan tersebut memicu spekulasi liar mengenai akses istimewa bagi narapidana tertentu di balik jeruji besi.
  • Pengawasan oleh Ombudsman sebelumnya sempat dihadang petugas lapas saat melakukan inspeksi mendadak.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memberikan klarifikasi resmi atas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Desakan ini muncul setelah tim Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa bangunan mewah yang dilengkapi pendingin ruangan, televisi besar, alat kebugaran, hingga botol minuman keras. Penemuan tersebut memicu spekulasi liar mengenai akses istimewa bagi narapidana tertentu di balik jeruji besi.

Pengawasan oleh Ombudsman sebelumnya sempat dihadang petugas lapas saat melakukan inspeksi mendadak. Namun, hambatan itu tidak menghentikan proses verifikasi lapangan yang akhirnya mengungkap keberadaan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas. Menurut rencana awal, lokasi tersebut bahkan akan dikembangkan menjadi area gym hingga minigolf. Fakta bahwa warga binaan mengaku harus membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut semakin memperkuat dugaan praktik pungutan liar atau suap internal.

Dede menegaskan bahwa fungsi kontrol pelayanan publik yang dijalankan Ombudsman telah sesuai dengan undang-undang. Ia menyatakan bahwa tindakan menghalangi-halangi tugas pengawasan lembaga negara merupakan pelanggaran serius yang wajar menimbulkan kecurigaan publik. "Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9). Ia menambahkan bahwa jika memang ada bangunan yang digunakan untuk kepentingan kedinasan, seharusnya dibuka transparan tanpa perlu ditutup-tutupi.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno membantah tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa lokasi yang disorot adalah Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berisi rumah dinas jabatan bagi para pejabat lapas. "Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ujar Yudi. Bantahan ini menciptakan dualisme informasi yang membutuhkan mediasi cepat antara kedua institusi agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.

Meskipun demikian, Dede menilai temuan sementara Ombudsman masih bersifat asumsi karena belum ditemukan bukti fisik keberadaan narapidana di dalam bangunan mewah tersebut saat sidak berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta pertemuan antar-lembaga pemerintah segera digelar untuk menuntaskan polemik ini. Dalam era media sosial yang serba terbuka, setiap celah ketidaktransparanan dapat dengan mudah diviralkan oleh siapa pun, bukan hanya oleh lembaga pengawas resmi seperti Ombudsman.

Analisis Redaksi

Konflik antara otoritas pengawasan eksternal dan defensif birokrasi pemasyarakatan menunjukkan kerentanan struktural dalam manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong. Penghalangan sidak oleh petugas lapas bukanlah sekadar masalah administratif, melainkan indikasi kegagalan budaya integritas di tingkat operasional. Jika benar terdapat transaksi finansial dari warga binaan untuk mengakses fasilitas non-kedinasan, maka hal ini melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta membuka ruang bagi praktik korupsi terselubung yang merusak rehabilitasi pidana.

Langkah strategis berikutnya menuntut respons proaktif dari Menteri Imipas untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kanwil Jabar secara menyeluruh, bukan hanya reaktif terhadap satu kasus. Publik memerlukan jaminan bahwa mekanisme pelaporan internal berfungsi efektif sebelum isu ini berkembang menjadi krisis legitimasi lebih luas. Tanpa audit forensik independen terhadap aliran dana dan penggunaan lahan SAE, tuduhan kolusi antara oknum sipir dan napi kelas kakap akan terus menghantui persepsi masyarakat terhadap sistem penjara Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ