Airlangga Ajukan Jaminan LPS untuk Simpanan Koperasi, Dorong Amandemen UU
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi turut mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menyiratkan kesetaraan perlindungan dengan dana yang disimpan di sektor perbankan. Usulan ini dilontarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beserta entitas koperasi di Indonesia.
"Kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa enggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?" ujar Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9). Ia menyoroti ketidakseimbangan perlindungan saat ini di mana masyarakat merasa aman menaruh deposito di bank, namun tidak memiliki jaminan serupa saat menyimpan dana di koperasi.
"Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin?" katanya, mempertanyakan disparitas perlakuan antara dua lembaga keuangan tersebut. Padahal, koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi riil, terutama bagi kelompok ekonomi kerakyatan.
Airlangga mengakui bahwa realisasi usulan ini memerlukan perubahan regulasi yang mendasar. Ia secara langsung meminta Ketua LPS Anggito Abimanyu dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun untuk mempercepat pembahasan serta amandemen undang-undang yang diperlukan agar skema penjaminan ini dapat diimplementasikan secara hukum.
"Uni PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen Undang-undang yang diperlukan," ujarnya. Airlangga menambahkan bahwa kondisi keuangan LPS yang saat ini dinilai cukup kuat menjadi momen tepat untuk memperluas cakupan mandat lembaganya, termasuk dengan mengutip kondisi dana lembaga tersebut saat ini.
Dengan meloloskan amandemen UU, perlindungan simpanan koperasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan langkah-langkah strategis pemerintah dalam memulihkan dan memperkuat ekosistem UMKM serta koperasi secara nasional.
Analisis Redaksi
Usulan Airlangga ini menyiratkan perubahan paradigma yang signifikan dalam arsitektur perlindungan keuangan nasional. Selama ini, LPS beroperasi secara eksklusif pada sektor perbankan, menciptakan 'garis demarkasi' yang jelas antara risiko simpanan di bank dan di koperasi. Memasukkan koperasi ke dalam skema penjaminan LPS akan menyatukan instrumen perlindungan keuangan ini. Ini bukan hanya soal kepercayaan, tetapi juga legitimasi hukum. Namun, tantangannya terletak pada heterogenitas tata kelola koperasi yang sangat beragam dibandingkan dengan regulasi perbankan yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Komitmen politik untuk melakukan amandemen undang-undang, yang diisraatkan Airlangga kepada Ketua Komisi XI DPR, menunjukkan bahwa usulan ini tidak akan menjadi sekadar pernyataan aspiratif. Proses legislasi akan menjadi penentu. Jika disepakati, ini akan mengubah lanskap risiko bagi pelaku koperasi; mereka akan semakin diawasi ketat oleh LPS dan regulator terkait, mirip dengan perbankan. Bagi masyarakat, ini adalah sinyal positif bahwa dana yang dititipkan di koperasi akan memiliki nilai perlindungan yang setara dengan bank, yang selama ini menjadi keraguan utama sebagian nasabah potensial.
Ketepatan waktu usulan ini, yang dikaitkan dengan kondisi cadangan dana LPS yang baik, menunjukkan kalkulasi fiskal yang realistis. Memperluas portofolio jaminan berarti memperbesar risiko potensial LPS, tetapi sekaligus meningkatkan kredibilitas lembaga negara dalam menjamin stabilitas sistem keuangan. Yang perlu diwaspadai adalah mekanisme pengawasan pasca-garansi. Tanpa standar kehati-hatian yang ketat setara dengan perbankan, penjaminan LPS bisa menjadi beban jaring pengaman yang tidak proporsional jika tata kelola koperasi di lapangan tidak segera diperbaiki secara sistematis.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Uji Produksi Minyak Prabumulih Melebihi Target 192%

BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Turun Jadi 3,23%, Harga Bensin dan Emas jadi Pemicu

Lonjakan Harga Pangan Awal November: Bawang Merah Melonjak 89,7%
