Sidang Tipikor: Stafsus Beberkan Momen Yaqut Marah Besar Soal Korupsi Haji di Hotel Yuwan

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, membeberkan detik-detik mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas murka saat mengetahui dugaan korupsi haji di tubuh kementeriannya. Kesaksian itu disampaikan Abdul Qodir saat diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Pertemuan yang dimaksud berlangsung di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta. Ruangan itu dipenuhi jajaran pejabat Kementerian Agama. Hadir para direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli. Suasana tegang langsung terasa. Abdul Qodir mengingat betul bagaimana Yaqut melontarkan kekesalannya secara terbuka kepada seluruh peserta rapat.
"Yang seingat saya pada saat itu menteri marah. Menteri marah, menteri menyampaikan bahwa, 'Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian...' Nah, saya lupa bahasanya, 'maling' atau 'ngambil duit' dari haji, 'kalian sampaikan sekarang!'" ujar Abdul Qodir menirukan ucapan atasannya di ruang sidang. Yaqut bahkan meminta siapa pun yang mengetahui adanya praktik kotor tersebut untuk meletakkan buktinya secara gamblang. "Taruh di atas meja," kata Abdul Qodir mengutip instruksi sang menteri kala itu.
Rapat tersebut sejatinya bukan forum teknis. Abdul Qodir menegaskan pertemuan itu lebih banyak diisi arahan satu arah dari Yaqut, sementara para pejabat lain hanya pasif mendengarkan. Diskusi nyaris tidak terjadi. "Seingat saya di pertemuan di Hotel Yuwan itu hampir enggak ada diskusi, lebih banyak pak menteri marah," tuturnya. Pertemuan itu sendiri digelar menjelang pembentukan panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh DPR. Abdul Qodir juga menyatakan dirinya tidak mengingat adanya pembahasan mendalam mengenai komposisi pembagian kuota haji 50:50. Kalaupun ada penjelasan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), pihaknya lebih banyak menyimak tanpa intervensi berarti.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam proses hukum empat terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keempatnya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skema ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dugaan aliran dana tersebut juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Qodir turut menjelaskan mekanisme pelaporan kerja staf khusus kepada menteri. Tidak semua kegiatan dilaporkan secara detail. Pelaporan hanya dilakukan untuk persoalan yang dianggap mendesak atau membutuhkan arahan langsung dari Yaqut. Pernyataan ini memberikan gambaran tentang bagaimana arus informasi bergerak di lingkaran utama Kementerian Agama saat dugaan penyimpangan kuota haji sedang berlangsung.
Analisis Redaksi
Kemarahan seorang menteri di depan seluruh jajarannya tentu menarik disimak, tetapi kemarahan saja tidak pernah cukup untuk menghentikan kuota haji yang bocor. Fakta persidangan menunjukkan kontradiksi tajam antara retorika antikorupsi di ruang rapat dengan realitas kerugian negara mencapai Rp622 miliar yang justru melibatkan lingkaran terdekat sang menteri. Ketika atasan berteriak minta bukti diletakkan di atas meja, sistem pengawasan internal seharusnya sudah bekerja jauh sebelum pansus DPR terbentuk. Kehadiran nama-nama seperti Gus Alex dan Yaqut sendiri dalam daftar terdakwa membuktikan bahwa teguran lisan tanpa reformasi birokrasi hanyalah pertunjukan kosong.
Keterlibatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menambah lapisan kerumitan kasus ini. Angka tersebut mengindikasikan bahwa penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bukan aksi tunggal segelintir oknum, melainkan jaringan terstruktur yang memanfaatkan celah regulasi secara masif. Kerugian ratusan miliar rupiah ini pada akhirnya dibayar oleh jutaan calon jamaah haji yang harus menunggu bertahun-tahun demi mendapatkan giliran berangkat ke Tanah Suci.
Langkah selanjutnya yang logis dari persidangan ini adalah pembuktian apakah kemarahan Yaqut di Hotel Yuwan Garden murni bentuk ketidaktahuan atau sekadar manuver menutupi jejak. Majelis hakim perlu menggali lebih dalam alur komunikasi antara staf khusus, direktorat jenderal, dan pihak swasta seperti Maktour maupun PT Raudah Eksati Utama. Tanpa transparansi penuh di ruang sidang, publik hanya akan melihat drama birokrasi berulang tanpa keadilan yang tuntas bagi uang negara yang raib.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
