Polisi Singapura Nyatakan SGD 340 Ribu Palsu, Kuasa Hukum Steven Desak Polres Tangsel Tetapkan Tersangka

Dokumen resmi dari Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar sebagai palsu kini berada di tangan penyidik Polres Tangerang Selatan. Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum Steven, warga negara Indonesia yang ditahan otoritas Singapura selama 88 hari terkait dugaan penukaran uang palsu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Kasus ini bermula dari laporan DM, istri Steven, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk mengusut tiga terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN.
Steven berperan menukarkan uang tersebut di kasino RWS. Uang itu bukan miliknya. HJ dan AN, dua dari tiga pihak yang dilaporkan DM, menyerahkan lembaran dolar Singapura tersebut kepada kliennya untuk ditukarkan. Arizona Sitepu, salah satu kuasa hukum Steven, merinci bukti yang sudah mereka serahkan kepada kepolisian. Barang bukti itu meliputi satu lembar foto serah terima uang, foto lembar uang dolar Singapura yang dinyatakan palsu oleh otoritas Singapura, foto dokumen pendukung, serta sebuah flashdisk berisi folder rekaman serah terima SGD di lokasi kejadian.
"(Bukti) yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, terus ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu itu, ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap," kata Arizona Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/9).
Penahanan Steven oleh otoritas Singapura menjadi sorotan tajam. Dosma Sijabat, kuasa hukum lainnya, menyoroti lamanya penahanan kliennya sejak 26 Juni lalu. Menurutnya, aparat Singapura tidak mungkin menahan warga negara asing hingga 88 hari tanpa landasan bukti yang kokoh. "Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik," tegas Dosma.
Pekan ini, kepolisian Singapura berencana menggelar tes kejujuran terhadap Steven. Langkah ini bertujuan mendalami peran pasti kliennya dalam rantai pemalsuan uang tersebut. "Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat," ujar Dosma. Yosia Ginting, anggota tim kuasa hukum lainnya, mendesak Polres Tangsel segera menetapkan tersangka mengingat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Harapan kita memang apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya, nah harapan kita itu ya dengan yang bukti yang sudah kita berikan ini ya bisa menetapkan tersangka dari kasus ini," kata Yosia.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidiknya telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. "Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," ucap Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).
Analisis Redaksi
Masuknya dokumen resmi SPF yang menyatakan uang tersebut non genuine mengubah arah angin penyidikan secara signifikan. Ini bukan lagi sekadar aduan antarpihak yang saling tuding. Bukti forensik dari yurisdiksi tempat kejahatan diduga terjadi memberikan pijakan faktual bagi penyidik Polres Tangsel untuk bergerak lebih agresif menetapkan tersangka, khususnya terhadap HJ, EAK, dan AN yang disebut sebagai pihak pemberi uang kepada Steven.
Rencana tes kejujuran oleh otoritas Singapura pekan ini bakal menjadi titik krusial. Hasil tes tersebut akan menentukan posisi hukum Steven: apakah ia korban yang dimanfaatkan oleh jaringan pemalsuan uang lintas negara, atau justru mata rantai aktif dalam sindikat tersebut. Jika hasil tes membuktikan ketidaktahuan Steven, beban pembuktian di pengadilan Indonesia akan semakin menyudutkan ketiga terlapor.
Koordinasi melalui Divhubinter Polri yang disebutkan AKBP Boy Jumalolo harus diterjemahkan menjadi pertukaran bukti yang konkret, bukan sekadar formalitas birokrasi. Publik perlu mencermati apakah penetapan tersangka di tingkat Polres Tangsel akan berjalan paralel dengan proses hukum di Singapura, mengingat nilai kerugian Rp4,7 miliar menunjukkan ini bukan operasi amatir melainkan peredaran uang palsu berskala besar yang membutuhkan penanganan lintas batas secara serius.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
