Pimpinan Uni Eropa Bakal ke RI Oktober-November 2026, Kejar Ratifikasi IEU-CEPA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pimpinan Uni Eropa akan berkunjung ke Indonesia pada akhir Oktober atau awal November 2026 guna mengawal penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kunjungan tingkat tinggi ini menjadi sinyal kuat bahwa kedua pihak sedang bergerak cepat menuju ratifikasi penuh perjanjian dagang yang telah dinegosiasikan selama satu dekade tersebut.
Airlangga menyebutkan dua nama besar yang dijadwalkan tiba. "Memang dalam IEU CEPA itu sendiri ada rencana daripada Komisioner Maroš untuk datang ke Indonesia dan juga ada rencana dari Presiden EU untuk datang ke Indonesia di akhir Oktober ataupun awal November," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9).
Target pemerintah sudah dipatok jelas. Airlangga menargetkan proses ratifikasi berlangsung pada semester kedua 2026. Jika tenggat itu terpenuhi, perjanjian dapat mulai diterapkan pada awal 2027. Saat ini, dokumen IEU-CEPA tengah memasuki tahapan penyelesaian dalam bahasa Inggris. Dokumen itulah yang selanjutnya akan menjalani proses di Parlemen Eropa.
Jalur birokrasi masih panjang setelah teks bahasa Inggris rampung. Indonesia harus melanjutkan proses ratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di dalam negeri. "IEU CEPA diharapkan sekarang dalam proses untuk diproses dalam kelengkapan bahannya dalam bahasa Inggris untuk dibawa ke Parlemen Eropa dan dari situ baru kita, dalam versi kita, untuk dibawa ke Parlemen untuk ratifikasi," ucap dia.
Perjalanan menuju titik ini memakan waktu lama. Pada 22 Agustus 2026 lalu, IEU-CEPA resmi memasuki tahap akhir menuju penandatanganan dan ratifikasi. Kesepakatan dasarnya justru sudah dikunci setahun sebelumnya, tepatnya pada Juli 2025 saat lawatan Prabowo ke Brussel, Belgia. Pengumuman dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen di kantor Uni Eropa, Gedung Berlaymont, Brussel, Belgia, pada Minggu (13/7).
"Setelah 10 tahun negosiasi, kita telah menyepakati untuk memiliki Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang pada dasarnya adalah perjanjian perdagangan bebas," ucap Prabowo kala itu. Ia menegaskan kemitraan dengan Uni Eropa sangatlah penting karena blok tersebut memiliki kontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi dan geopolitik global, termasuk di bidang sains, teknologi, serta keuangan. Von der Leyen merespons senada. Ia menyatakan kesepakatan ini merupakan langkah besar dalam memperkuat kemitraan dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Bagi publik dan pelaku usaha domestik, proyeksi perluasan akses pasar bukan sekadar jargon diplomatik. Implementasi IEU-CEPA pada awal 2027 berarti produk ekspor unggulan Indonesia akan menghadapi hambatan tarif yang lebih rendah di pasar Eropa. Di sisi lain, arus investasi dari negara-negara anggota Uni Eropa berpotensi masuk lebih deras seiring kepastian hukum yang ditawarkan perjanjian ini.
Analisis Redaksi
Kunjungan Komisioner Maroš dan Presiden Uni Eropa pada akhir Oktober atau awal November 2026 bukan seremonial belaka. Jadwal ini mengindikasikan adanya tekanan politik dari kedua kubu agar ratifikasi tidak molor melewati semester kedua 2026. Sepuluh tahun negosiasi meninggalkan banyak residu kepentingan sektoral. Kehadiran langsung pimpinan tertinggi Uni Eropa ke Jakarta menunjukkan Brussels menganggap Indonesia sebagai mitra strategis yang tak bisa dibiarkan menggantung di ruang tunggu birokrasi.
Yang patut diwaspadai adalah proses di Parlemen Eropa. Kelengkapan dokumen dalam bahasa Inggris hanyalah syarat administratif awal. Debat substansial mengenai standar lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata kelola komoditas sering kali menjadi batu sandungan utama bagi negara berkembang di forum legislatif Eropa. Pemerintah Indonesia harus menyiapkan tim negosiator teknis yang siap menjawab intervensi dari anggota parlemen Eropa yang vokal terhadap isu-isu non-tarif tersebut.
Secara logis, jika target ratifikasi semester kedua 2026 tercapai, kementerian terkait harus segera menerbitkan aturan turunan sebelum Januari 2027. Pelaku usaha butuh waktu adaptasi. Tanpa pedoman teknis yang jelas soal skema tarif preferensi maupun aturan asal barang, momentum pembukaan pasar Eropa hanya akan dinikmati oleh segelintir eksportir besar yang sudah memiliki infrastruktur kepatuhan memadai.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
