KPU Bantah Kewenangan MK, Sebut Gugatan Diskualifikasi Gibran Masuk Ranah Pemakzulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Penegasan ini disampaikan KPU selaku pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9) malam.
- Dalam pokok permohonan, kuasa hukum KPU menyatakan bahwa para pemohon sebenarnya telah menyadari ketiadaan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
- Hal ini terlihat jelas dalam bagian permohonan pada halaman 45 poin 122 sampai 124.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam kategori pemakzulan. Penegasan ini disampaikan KPU selaku pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9) malam.
Dalam pokok permohonan, kuasa hukum KPU menyatakan bahwa para pemohon sebenarnya telah menyadari ketiadaan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam bagian permohonan pada halaman 45 poin 122 sampai 124. KPU merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga kehidupan bernegara harus berjalan berdasarkan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman.
KPU berargumen bahwa kewenangan MK telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Tidak ada norma yang mengatur pengecualian bagi MK untuk keluar dari koridor tersebut. "MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian," ujar perwakilan KPU di hadapan majelis hakim.
Mengingat Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik, KPU mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian atau pemakzulan sudah tersedia melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam proses tersebut, MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan, namun hal itu hanya dapat dijalankan jika terdapat usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya komunikasi dengan DPR yang belum selesai tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemohon untuk melimpahkan perkara langsung ke MK tanpa didahului usulan DPR.
Pihak yang mengajukan permohonan meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka memohon agar MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Petitum mereka mencakup pembatalan keputusan KPU, pembatalan pelantikan oleh MPR, hingga perintah kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Analisis Redaksi
Sikap tegas KPU ini menunjukkan upaya sistematis untuk menutup celah interpretasi konstitusional yang bisa dimanfaatkan lawan politik. Dengan membingkai gugatan sebagai ranah pemakzulan, KPU secara implisit mengakui bahwa status Gibran sebagai pejabat aktif kini terlindungi oleh prosedur ketat yang melibatkan DPR, bukan sekadar sengketa administratif pemilu biasa. Ini adalah strategi hukum yang cerdas untuk mengalihkan beban argumen dari substansi syarat pencalonan menuju prosedural yurisdiksi pengadilan.
Publik perlu mencermati dinamika antara eksekusi putusan MK dan realitas politik di parlemen. Jika MK memutuskan menerima gugatan meskipun ada keberatan soal yurisdiksi, maka akan tercipta preseden berbahaya di mana lembaga Yudisial mengambil alih fungsi Legislatif dalam proses impeachment. Sebaliknya, jika MK menolak demi menjaga marwah konstitusi, isu kelayakan pendidikan Gibran akan tetap hidup di ruang publik tanpa jalur penyelesaian hukum formal, memicu polarisasi yang lebih dalam di masyarakat.
Kemungkinan langkah selanjutnya bergantung sepenuhnya pada pembacaan hakim konstitusi terhadap batas kewenangannya sendiri. Apakah mereka melihat diri sebagai penjaga finalitas pemilu atau penafsir luas hak-hak konstitusional warga negara? Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib satu individu, tetapi juga membentuk arsitektur hubungan antar-lembaga negara di masa depan, terutama dalam menangani krisis legitimasi pasca-pelantikan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
