KPK Tegaskan Tidak Pilih-pilih Kasus dalam Penindakan Korupsi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
- "Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil.
- Taufik menyampaikan hal tersebut sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
"Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Taufik menyampaikan hal tersebut sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Menurut dia, OTT tersebut menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak memilih-milih kasus ataupun menargetkan pihak tertentu.
"Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat maupun daerah.
"Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan, Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Sengkarapi Sore Hari, Suhu Udara Naik hingga 34 Derajat Celsius

Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 1,43 Juta pada September 2026, Akomodasi Jadi Pengeluaran Terbesar
