Kemenperin Bantah Impor 150 Ribu Ton Gula Konsumsi, Tegaskan Alokasi Sesuai Neraca Komoditas
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas membantah kabar adanya penambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang ditujukan untuk diolah menjadi gula konsumsi. Lembaga tersebut memastikan bahwa seluruh pasokan bahan baku bagi industri rafinasi tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025, tanpa ada perubahan volume maupun kebijakan distribusi untuk tahun berjalan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa impor GKM oleh industri gula rafinasi memiliki tujuan spesifik sebagai bahan baku sektor makanan, minuman, dan farmasi. Produk turunan berupa Gula Kristal Rafinasi (GKR) dilarang keras masuk ke pasar konsumen umum demi menjaga stabilitas tata kelola gula nasional. "Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini," ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9).
Data realisasi menunjukkan efisiensi tinggi pada tahun sebelumnya, di mana serapan bahan baku GKM mencapai 99,99 persen dari total alokasi. Namun, memasuki 2026, pemerintah justru menurunkan kuota bahan baku untuk industri terkait. Penyesuaian ini didorong oleh reformulasi produk akibat pembatasan penggunaan gula, garam, dan lemak (GGL), sebuah langkah strategis untuk menyesuaikan permintaan pasar dengan regulasi kesehatan terbaru.
Landasan hukum pengaturan ini merujuk pada Keppres Nomor 57 Tahun 2004 yang menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan, serta diperkuat oleh Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Regulasi tersebut membatasi produksi GKR dan GKP berbasis impor, sekaligus mewajibkan penyaluran hanya kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau penolong. Mekanisme ini dirancang untuk melindungi petani lokal dari banjir impor yang tidak terkendali.
Bantahan Kemenperin muncul setelah Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyuarakan keberatan keras atas informasi impor raw sugar tersebut. Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyoroti risiko penurunan harga di tingkat petani, terutama mengingat pengalaman pahit tahun 2025 ketika panen tebu gagal terserap pasar akibat izin impor awal tahun. APTRI mengklaim tidak dilibatkan dalam pembahasan kuota yang melibatkan ID Food, Pabrik Gula Madukismo, dan pabrik PT Prima Alam Gemilang milik Jhonlin Group di Bombana.
Analisis Redaksi
Perbedaan narasi antara Kemenperin dan APTRI mencerminkan celah komunikasi dalam rantai pasok komoditas strategis. Bagi publik, hal krusial yang perlu dicermati adalah definisi teknis 'gula konsumsi' versus 'bahan baku industri'. Jika memang terjadi kebocoran distribusi GKR ke pasar ritel, maka bantahan Kemenperin akan kehilangan legitimasinya karena melanggar prinsip dasar perlindungan pasar domestik. Ketegangan ini juga memperburuk sentimen petani yang sudah terpukul oleh stagnansi Harga Pokok Pembelian (HPP) di angka Rp14.500 per kilogram sejak 2024, sementara biaya produksi terus merangkak naik.
Langkah logis berikutnya menuntut transparansi audit terhadap realisasi impor melalui BUMN pangan dan swasta besar seperti Jhonlin Group. Pemerintah harus segera merealisasikan kesepakatan kenaikan HPP menjadi minimal Rp15.500 per kilogram yang telah dibahas bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian. Tanpa jaminan harga beli yang layak dan pengawasan ketat aliran gula rafinasi, kepercayaan petani terhadap kebijakan proteksi negara akan semakin erosi, berpotensi memicu gejolak sosial di daerah lumbung tebu utama menjelang musim giling puncak.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
