Yusril Desak RUU Satu Data Beri Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak agar Rancangan Undang-Undang Satu Data segera memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha.
- Desakan ini disampaikan sebagai langkah krusial untuk memastikan regulasi pengelolaan data nasional tidak justru menghambat iklim investasi maupun menciptakan kerancuan di sektor privat.
- Penekanan dari Yusril menyoroti posisi vital pelaku usaha dalam ekosistem tata kelola data negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak agar Rancangan Undang-Undang Satu Data segera memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha. Desakan ini disampaikan sebagai langkah krusial untuk memastikan regulasi pengelolaan data nasional tidak justru menghambat iklim investasi maupun menciptakan kerancuan di sektor privat.
Penekanan dari Yusril menyoroti posisi vital pelaku usaha dalam ekosistem tata kelola data negara. Tanpa adanya jaminan kepastian, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia bakal menghadapi risiko ketidakjelasan aturan main saat mengelola, menyimpan, atau membagikan data operasional mereka. Hal ini berpotensi memperlambat roda ekonomi secara keseluruhan.
Rancangan RUU Satu Data sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai basis data yang selama ini tersebar dan terkotak-kotak di berbagai instansi. Fragmentasi data kerap menjadi hambatan klasik birokrasi yang menyulitkan pengambilan kebijakan berbasis bukti sekaligus merepotkan sektor swasta yang harus berhadapan dengan banyak pintu administrasi.
Sikap tegas Yusril mencerminkan pendekatan kementerian yang dipimpinnya terhadap harmonisasi regulasi. Sebagai pejabat yang membawahi urusan hukum dan hak asasi manusia, ia menempatkan aspek kepastian hukum sebagai fondasi utama sebelum sebuah undang-undang disahkan. Langkah ini sejalan dengan tugas kementeriannya dalam mengawal produk legislasi agar tidak cacat formil maupun materiil.
Bagi publik dan komunitas bisnis, arah kebijakan ini membawa implikasi langsung pada efisiensi operasional. Dunia usaha membutuhkan satu standar rujukan yang tunggal dan transparan ketika berurusan dengan kewajiban pelaporan data kepada negara. Ketidakpastian hanya akan melahirkan biaya kepatuhan yang membengkak serta membuka celah sengketa hukum di kemudian hari.
Kehadiran payung hukum yang solid juga berfungsi melindungi hak-hak masyarakat selaku pemilik data. Ketika sektor privat memperoleh kejelasan aturan, mereka dapat merancang sistem keamanan informasi yang sesuai standar tanpa takut melanggar tafsir pasal yang berlapis-lapis. Ini adalah prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.
Analisis Redaksi
Intervensi Yusril Ihza Mahendra dalam pembahasan RUU Satu Data menunjukkan pergeseran paradigma yang patut dicermati. Pemerintah mulai menyadari bahwa integrasi data bukan semata-mata urusan internal birokrasi, melainkan menyangkut urat nadi perekonomian nasional. Kepastian hukum bagi dunia usaha yang dituntut oleh sang Menko bukanlah permintaan berlebihan, melainkan kebutuhan dasar agar regulasi ini bisa diterapkan tanpa memicu resistensi dari sektor privat.
Yang perlu diwaspadai dalam proses legislasi ini adalah potensi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara paska pengesahan. Jika RUU ini gagal mendefinisikan secara presisi siapa pemegang otoritas tertinggi atas data, alih-alih menyederhanakan birokrasi, aturan baru tersebut justru bisa menambah lapisan perizinan. Dunia usaha akan kembali terjebak dalam labirin administratif yang selama ini coba dipangkas oleh pemerintah.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus ditempuh DPR bersama pemerintah adalah membuka ruang dengar pendapat yang lebih luas dengan asosiasi pengusaha dan praktisi perlindungan data. Masukan teknis dari lapangan wajib diakomodasi ke dalam draf final agar pasal-pasal yang lahir benar-benar aplikatif. Tanpa pelibatan substantif ini, kepastian hukum yang didengungkan Yusril hanya akan berhenti sebagai jargon politik belaka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR
