Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tri Tito Karnavian Desak Pemda Masukkan Program PKK, Posyandu, dan Dekranasda ke Anggaran Daerah

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tri Tito Karnavian Desak Pemda Masukkan Program PKK, Posyandu, dan Dekranasda ke Anggaran Daerah
BAGIKAN:

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, secara tegas mendesak pemerintah daerah mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran untuk program Dekranasda, TP PKK, serta Tim Pembina Posyandu. Desakan ini disampaikan langsung dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9). Langkah tersebut dinilai krusial agar ketiga lembaga tidak sekadar bergerak atas nama koordinasi, melainkan memiliki daya dukung sumber daya yang nyata dari kas daerah.

Tri menegaskan bahwa tuntutan integrasi anggaran ini bukan permintaan tanpa dasar. Ketiga lembaga tersebut memikul amanah hukum untuk bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. "Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," ujar Tri di hadapan para peserta rapat.

Pijakan regulasi yang dimaksud Tri terbentang lintas dekade. Dekranas berdiri melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tertanggal 3 Maret 1980. Sementara Gerakan PKK beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu baru saja diperkuat landasan transformasinya lewat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 untuk melayani masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Bermodalkan payung hukum tersebut, pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didorong memahami mekanisme perencanaan daerah. Program-program yang sejalan dengan visi masing-masing lembaga harus dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya satu: memastikan seluruh kegiatan benar-benar masuk ke dalam sistem perencanaan dan dokumen penganggaran daerah, bukan hanya menjadi catatan notulensi rapat tahunan.

Namun, Tri mengingatkan satu prinsip penting. Penguatan sinergi antarlembaga sama sekali bukan berarti menyeragamkan tugas dan fungsi. Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu tetap wajib menjalankan peran sesuai kewenangan serta keunggulan masing-masing. Kolaborasi dibangun untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat, bukan melebur identitas kelembagaan. Ia berharap para ketua di daerah segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui sinergi konkret dengan OPD, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

"Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan," pungkas Tri Tito menutup arahannya.

Analisis Redaksi

Arahan Tri Tito Karnavian menyentuh akar masalah klasik yang selama puluhan tahun menghambat efektivitas lembaga kemasyarakatan di daerah: program berjalan tanpa napas anggaran yang memadai. Selama ini, banyak kegiatan PKK, Posyandu, maupun Dekranasda yang bergantung pada sisa-sisa alokasi OPD atau bahkan swadaya pengurus. Dengan menuntut agar program tercermin dalam dokumen penganggaran daerah, Tri sedang memaksa perubahan paradigma dari sekadar mitra seremonial menjadi bagian tak terpisahkan dari mesin pembangunan daerah.

Yang patut diwaspadai adalah resistensi birokrasi di level daerah. Memasukkan program lembaga non-struktural ke dalam sistem perencanaan daerah membutuhkan pemahaman teknis yang mumpuni dari para pengurus. Jika pengurus daerah gagal menerjemahkan visi ini ke dalam bahasa Musrenbang, desakan Tri hanya akan berhenti sebagai pidato motivasional. Selain itu, batas tipis antara sinergi dan tumpang tindih kewenangan antar-OPD bisa memicu konflik internal birokrasi jika tidak dipetakan dengan presisi sejak awal siklus anggaran.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus terjadi adalah penerbitan petunjuk teknis bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. Petunjuk teknis ini diperlukan agar kepala daerah memiliki panduan baku dalam mengalokasikan dana untuk ketiga lembaga tersebut tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Tanpa instrumen turunan yang jelas, niat baik memperkuat tata kelola ini berisiko tersandung kendala administratif saat pemeriksaan oleh inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸