Suahasil Nazara: Beras Selundupan Menodai Swasembada Pangan, Tiga Pilar Pengawasan Diperkuat
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas memperingatkan bahwa masuknya beras selundupan ke wilayah Indonesia bakal merusak capaian swasembada pangan nasional sekaligus merugikan petani lokal dan membahayakan konsumen. Peringatan keras ini ia sampaikan langsung di hadapan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat konferensi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, maraknya penyelundupan tidak lepas dari besarnya daya tarik pasar Indonesia yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut membawa kerugian nyata bagi para petani lokal serta mengancam keamanan konsumen karena kualitas dan higienitas pangan selundupan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau beras diselundupkan masuk ini ya, bukan diselundupkan keluar, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri. Kalau masuk-masuk yang seperti ini, ini menodai swasembada pangan kita," ujar Suahasil.
Ancaman barang ilegal ternyata tidak berhenti pada sektor pertanian semata. Suahasil menambahkan peredaran pakaian bekas impor terbukti memukul industri tekstil dalam negeri dan perajin jahit lokal. Lebih dari itu, barang bekas tersebut membahayakan kesehatan masyarakat akibat potensi kontaminasi bakteri maupun virus dari luar negeri.
Untuk menutup celah penyelundupan serupa, Suahasil membeberkan tiga pilar utama penguatan pengawasan di lingkungan DJBC. Pilar pertama menyasar integritas serta kedisiplinan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Ia memastikan pemerintah tidak akan berkompromi dengan aparat yang tidak bersih.
"Yang paling penting adalah sumber daya manusia. Tidak mungkin membersihkan kalau yang membersihkannya tidak bersih. Jadi saya minta semua aparat pengawasan yang ada di lapangan itu memastikan bahwa bekerja dengan tertib, bekerja dengan disiplin, bekerja dengan terus meningkatkan kompetensinya, dan kemudian bekerja dengan berintegritas," tegasnya.
Pilar kedua menuntut optimalisasi pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan berbasis risiko. Suahasil menilai skala volume barang yang semakin besar membuat pengawasan manual satu per satu mustahil dilakukan. Aparat harus mengandalkan mesin X-ray, analisis data intelijen, serta sistem peringatan dini (alert system) untuk mendeteksi anomali HS code barang impor.
Pilar ketiga berfokus pada perbaikan proses bisnis yang efektif dan efisien. Pengawasan ketat tidak boleh sampai memperlambat arus logistik barang legal yang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
"Ketiga, adalah cara kerja, proses bisnis. Karena kita juga harus memastikan bahwa pengawasan itu tidak memperlambat arus barang masuk. Sebagian besar dari arus barang yang masuk adalah barang yang diperlukan oleh perekonomian kita. Ketika memfasilitasi ini dilakukan dengan proses bisnis yang baik, tidak boleh memperlama proses pengawasan, tetapi harus tetap aman," pungkas Suahasil.
Analisis Redaksi
Pernyataan Suahasil Nazara memperlihatkan posisi pemerintah yang terjepit antara dua kepentingan krusial: melindungi kedaulatan pangan dan menjaga kelancaran arus perdagangan. Penekanan berulang pada frasa "menodai swasembada pangan" menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar masalah teknis kepabeanan, melainkan menyangkut kredibilitas politik pemerintahan di mata publik dan kalangan petani. Jika beras ilegal terus mengalir tanpa hambatan berarti, narasi keberhasilan produksi nasional akan runtuh dengan sendirinya.
Tiga pilar pengawasan yang digariskan—SDM berintegritas, teknologi canggih, dan proses bisnis efisien—sesungguhnya merupakan resep klasik penegakan hukum kepabeanan. Persoalan utamanya selalu terletak pada eksekusi di titik-titik rawan pelabuhan perbatasan. Janji tidak berkompromi dengan aparat nakal harus segera dibuktikan melalui penindakan internal yang transparan, sebab penyelundupan skala besar nyaris mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum di dalam sistem.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini bisa diukur dari dua indikator sederhana: penurunan volume tangkapan beras ilegal dan stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal. Pemerintah juga perlu mewaspadai kemungkinan modus baru penyelundupan yang memanfaatkan celah administrasi HS code, mengingat pelaku pasar gelap biasanya bergerak lebih cepat daripada pembaruan regulasi. Sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, dan dinas pertanian daerah menjadi kunci agar peringatan ini tidak menguap sebagai retorika belaka.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
