Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

PKB, Gerindra, Golkar Beda Sikap Soal Syarat Capres Minimal Dua Fraksi di Revisi UU Pemilu

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PKB, Gerindra, Golkar Beda Sikap Soal Syarat Capres Minimal Dua Fraksi di Revisi UU Pemilu
BAGIKAN:

Tiga fraksi besar di DPR merespons berbeda wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang wajib didukung minimal dua fraksi parlemen melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Golkar secara terbuka menyatakan dukungan terhadap ambang batas baru tersebut, sementara PKB memilih menunggu pembentukan panitia kerja resmi dan Gerindra lebih menekankan pelibatan partisipasi publik sebelum mengambil sikap politik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, belum memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai posisi partainya. Ia menegaskan bahwa PKB menyerahkan seluruh pembahasan kepada mekanisme formal di parlemen. "Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR," kata Khozin saat dihubungi, Senin (21/9). Menurutnya, Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelum masa reses DPR pekan depan untuk membahas substansi secara teknis dan detail.

Sikap hati-hati juga diperlihatkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Ia enggan menjawab langsung soal wacana syarat minimal dua fraksi tersebut. Bahtra justru menyoroti pentingnya ruang bagi masyarakat sipil dalam proses legislasi ini. "Dan Yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan," katanya. Gerindra memastikan Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum RUU itu resmi masuk meja pembahasan.

Berbeda dengan dua rekannya di Senayan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, terang-terangan menyambut gagasan itu. Wacana syarat minimal dua fraksi dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar jumlah pasangan calon tidak terlalu sedikit sekaligus tidak terlalu banyak. "Itu bagian dari usulan Golkar juga," ujar Sarmuji. Ia bahkan mengakui sudah ada pembicaraan informal antarfraksi untuk mematangkan rencana tersebut.

Isu revisi aturan main pilpres ini sebenarnya bukan barang baru. Wacana pembatasan lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, lalu kembali mencuat lewat pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Padahal, isu serupa pernah ramai dibantah oleh berbagai fraksi maupun pemerintah ketika Benny menyebut adanya skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal tiga partai parlemen. Paloh mengaku mendengar informasi yang nyaris senada. "Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu (19/9).

Konteks hukum perubahan ini berakar pada putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diketok MK pada 2 Januari 2025. Majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR menghapus total besaran ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku. "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan. Selama ini, Pasal 222 mengatur pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan yang memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Analisis Redaksi

Pernyataan terbuka Sarmuji bahwa syarat dua fraksi merupakan bagian dari usulan Golkar sekaligus pengakuannya soal pembicaraan informal mengindikasikan satu hal: konsolidasi politik di balik layar sudah berjalan. Ketika Gerindra dan PKB berlindung di balik prosedur pembentukan Panja dan serapan aspirasi publik, Golkar justru memposisikan diri sebagai motor penggerak gagasan ini. Perbedaan tempo respons antartiga fraksi koalisi besar ini memperlihatkan bahwa negosiasi distribusi kekuatan menuju kontestasi elektoral berikutnya sedang diramu jauh hari sebelum draf resmi RUU Pemilu rampung disusun.

Arah putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 sangat gamblang menolak segala bentuk persentase ambang batas. Namun, mengganti formula persentase menjadi syarat jumlah fraksi berpotensi menjadi celah baru yang fungsinya sama: menyaring kandidat. Jika sebuah fraksi mensyaratkan minimal 20 kursi untuk berdiri di DPR, maka aturan dua fraksi secara matematis tetap menciptakan pagar tinggi bagi partai-partai menengah dan kecil. Publik perlu mencermati apakah perubahan nomenklatur dari persentase ke jumlah fraksi benar-benar membuka ruang demokrasi atau sekadar mengubah baju dari sistem lama yang sudah digugat ke MK.

Langkah logis selanjutnya bergantung pada seberapa cepat pimpinan DPR mengesahkan pembentukan Panja RUU Pemilu sebelum masa reses pekan depan. Tanpa Panja yang solid, wacana ini hanya akan menjadi bola liar yang dimainkan elite partai lewat pernyataan media tanpa pijakan legislasi yang jelas. Masyarakat sipil dan kelompok pemilih harus mengawal rapat-rapat dengar pendapat nanti agar klausul syarat pencalonan tidak dirumuskan semata-mata untuk mengamankan kalkulasi koalisi tertentu menjelang pemilihan presiden.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ