Pemerasan UMKM di Alkid Yogyakarta: Dyah Bolosego Korbankan Jualan demi Harga Diri

Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, memutuskan angkat kaki dari Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta hanya satu hari setelah memegang izin resmi. Ia tak bisa membiarkan praktik pemerasan yang mengancam martabat dan keunggulannya. Meski sudah mengantongi izin operasional food truck untuk 16-20 September 2026, Dyah memilih menghentikan aktivitas jualan karena ditekan dengan tarif parkir tak wajar oleh oknum mengaku juru parkir.
Keputusan tegas Dyah bermula dari tarif Rp2,5 juta per hari yang dipatok secara sepihak. Setelah melalui proses negosiasi yang melelahkan, angka itu tetap bertahan di titik Rp1 juta per hari. Tekanan finansial ini belum selesai. Dyah mengaku turut dimintai jatah makanan gratis untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, serta tiga anggota kepolisian. Ada pula biaya tambahan untuk pemasangan listrik. Kombinasi pungutan liar dan permintaan barang membuat beban kerja membengkak tanpa imbalan yang proporsional.
Dyah mengunggah video pengakuannya di akun TikTok pribadinya pada 17 September 2026. Video tersebut mengungkap sisi kelam berjualan di area publik. Ia menentang praktik culas yang seolah menjadi 'ongkos' rutin. Baginya, menolak fasilitas bagi kelompok tertentu berarti menjaga integritas usaha. Dengan menolak memfasilitasi tuntutan tersebut, ia memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid, sebuah langkah yang ia jalankan tanpa ragu meski berisiko kehilangan lokasi strategis.
Merajalelanya pungli ini bukan kasus tunggal. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, praktik ini dipicu oleh empat faktor utama. Yakni penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, lemahnya pengawasan instansi, prosedur perizinan yang berbelit, dan rendahnya literasi hukum pengusaha.
"Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. (Selain itu) pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan," ujar Esther kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9). Akibatnya, beban operasional UMKM membengkak jauh di luar ketentuan resmi. Daya saing pelaku usaha pun menurun seiring penyusutan keuntungan, membuat mereka sulit berkembang. Peristiwa di Yogyakarta ini menjadi simbol bagaimana regulasi di atas kertas gagal melindungi pelaku usaha dari praktik premanisme modern di lapangan.
Analisis Redaksi
Kasus Dyah Laily Fardisa ini menyingkapnya kegagalan sistemik dalam tata kelola ruang publik. Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai tanggung jawab mutlak ada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan pengelola ruang publik. Mereka gagal memastikan satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan. UMKM merupakan kelompok rentan karena modal tipis dan omzet harian menentukan arus kas. Kebutuhan akan lokasi strategis membuat pedagang sulit menolak biaya tambahan, sehingga kerentanan ini dieksploitasi.
Kerentanan UMKM tidak boleh dianggap sebagai penyebab utama masalah, melainkan sebagai target eksploitasi. Masalah ini membesar karena budaya setempat menormalisasi 'uang keamanan', parkir informal, atau jatah tertentu sebagai bagian dari ongkos berusaha. Akibatnya, biaya operasional melonjak tanpa menambah produktivitas, harga jual terkerek, dan pedagang kecil kalah bersaing. Pembenahan UMKM harus dimulai dari otoritas yang menguasai izin dan ruang usaha, yakni pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban.
Untuk menekan praktik ini, langkah pertama adalah memetakan seluruh jenis pungutan di ruang publik dan menetapkan tarif resmi tunggal. Transaksi tunai harus ditekan melalui percepatan digitalisasi pembayaran guna menutup celah pemerasan. Pemerintah juga wajib membuka kanal pengaduan yang cepat diakses publik dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai juga harus dijamin agar UMKM memiliki keleluasaan untuk menolak pemerasan tanpa mengorbankan kelangsungan usahanya. Trade-off penertiban mungkin mengganggu penghidupan aktor informal, tetapi ekosistem parkir, keamanan, dan layanan kawasan harus segera diintegrasikan ke dalam sistem formal yang jelas, legal, dan dapat diaudit secara transparan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
