PDIP Luruskan Syarat Capres Minimal Dua Partai, PKS dan PAN Sepakat Usulan Itu Sah Secara Konstitusi

Wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam draf revisi UU Pemilu mengerucut pada dukungan minimal dua partai politik peserta pemilu, bukan sekadar dua fraksi di parlemen. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan pelurusan ini di kompleks parlemen, Selasa (21/9), merespons simpang siur informasi yang sempat menyebut ambang batas pencalonan hanya bisa dipenuhi oleh partai pemilik kursi DPR. Klarifikasi tersebut langsung disambut persetujuan dari PKS dan PAN yang menilai usulan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Said menjelaskan secara gamblang bahwa ruang lingkup partai pengusung jauh lebih luas ketimbang asumsi awal yang beredar. "Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," kata Said. Pernyataan ini membuka pintu bagi partai-partai nonparlemen yang telah melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum untuk tetap ikut mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi langsung menyatakan sepakat. Ia meyakini wacana tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen. Menurut Viva, penetapan syarat minimal dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Senada dengan itu, Ketua Bappilu PKS sekaligus anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai opsi ini sah-sah saja selama tidak melanggar putusan pengadilan. "Hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," tegas Mardani.
Di luar kubu koalisi pemerintah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku sudah mendengar usulan tersebut sejak Sabtu (19/9). Paloh melihat pola dukungan minimal dua fraksi ini nyaris identik dengan aturan lama sebelum MK membatalkannya. Meski begitu, ia memastikan NasDem tidak keberatan. "Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Paloh.
Dinamika pembahasan semakin tajam ketika Fraksi PDIP mendorong perlunya batas atas jumlah pasangan calon. Deddy dari Fraksi PDIP mengingatkan bahwa jika syarat dua partai hanya menjadi batas bawah, potensi munculnya hanya dua pasangan capres-cawapres tetap terbuka lebar. Alasannya sederhana: enam dari delapan fraksi di DPR saat ini merupakan koalisi pendukung pemerintah. Karena itu, ia mengusulkan pembatasan maksimal agar paslon tidak lebih dari empat pasangan. "Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon," kata Deddy, Senin (21/9).
Said Abdullah mengamini logika tersebut. Ia bahkan melontarkan simulasi konkret agar kompetisi tetap hidup. "Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," imbuhnya. Seluruh perdebatan ini berpijak pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan menegaskan, "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945." MK memandang ambang batas 20 persen membatasi hak konstitusional warga dan menciptakan polarisasi kuat, namun tetap meminta DPR melakukan constitutional engineering agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak. Said sendiri mengingatkan, seluruh diskusi ini masih berjalan informal karena RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II DPR.
Analisis Redaksi
Pelurusan makna dari "dua fraksi" menjadi "dua partai peserta pemilu" oleh PDIP bukan sekadar koreksi teknis, melainkan manuver politik untuk menjaga keseimbangan kepentingan. Jika syarat dikunci pada dua fraksi parlemen, partai-partai kecil yang gagal meraih kursi DPR otomatis tersingkir dari arena pilpres. Membukanya untuk seluruh partai yang lolos verifikasi KPU memberi napas bagi kekuatan politik ekstra-parlementer sekaligus mencegah dominasi mutlak oleh kartel partai besar di Senayan.
Usulan Fraksi PDIP mengenai batas atas maksimal empat pasangan calon menunjukkan kekhawatiran nyata terhadap skenario duopoli. Dengan komposisi enam dari delapan fraksi dikuasai koalisi pemerintah, tanpa batas atas yang ketat, konsolidasi kekuatan untuk hanya menghadirkan dua kandidat sangat mungkin terjadi. Ini justru akan mengulangi polarisasi tajam yang secara eksplisit ingin dihindari oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusannya pada 2 Januari 2025 lalu.
Langkah selanjutnya yang patut diwaspadai publik adalah proses formalisasi di Komisi II DPR. Selama diskusi masih berada di ranah informal antar-kawan koalisi, segala rumusan bisa berubah sesuai tawar-menawar politik di balik layar. Masyarakat perlu mengawal ketat apakah rekayasa konstitusional yang dirancang DPR nanti benar-benar menjamin kontestasi yang plural, atau sekadar mengganti baju lama dengan jargon baru yang substansinya tetap membatasi pilihan rakyat.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
