KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Sudrajat dari Jakarta hingga Sukabumi

- Temuan ini mengemuka seiring penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan fakta tersebut secara terbuka pada Senin (21/9).
- "Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat," kata Budi.
Anggota Polri berpangkat Ipda, Yayat Sudrajat, kini berada di bawah sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga antirasuah itu menemukan belasan aset tanah dan bangunan mewah miliknya yang tersebar dari Jakarta hingga Sukabumi. Temuan ini mengemuka seiring penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan fakta tersebut secara terbuka pada Senin (21/9). "Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat," kata Budi. Lokasi aset perwira pertama tingkat satu itu membentang luas, mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Tim penyidik dipastikan akan terus menelusuri setiap bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana suap Ade Kunang. "Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," imbuhnya.
Langkah konkret sudah diambil KPK di lapangan. Penyidik tercatat telah dua kali menggeledah properti milik Yayat. Penggeledahan terbaru menyasar rumah mewah miliknya di wilayah Depok, Jawa Barat. "Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok," ujar Budi. Sebelumnya, tim penyidik lebih dulu mendobrak masuk dan menggeledah kediaman Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pasca-penggeledahan di rumah mewahnya tersebut, Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk memperdalam konstruksi perkara.
Kasus ini ditangani KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Skema ini memberi ruang bagi penyidik untuk mencari dan menetapkan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan. Konteks perkara ini bermuara pada vonis yang telah dijatuhkan kepada Ade Kuswara. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan. Pengadilan membuktikan Ade menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan, yang saat ini dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Penerimaan uang haram itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025. Lokasinya sangat beragam, mulai dari Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, hingga Desa Cicau Kabupaten Bekasi. Ade dinilai mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tujuannya satu: memastikan proyek dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan sendiri bukan pemain kecil. Ia menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Benang merah perkara ini mulai terurai ketika Sarjan mengetahui hasil quick count pada Desember 2024 yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030. Ia lalu menemui Sugiarto untuk meminta dipertemukan langsung dengan Ade. Pertemuan akhirnya terjadi di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Di sana, Sarjan bersama saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto menemui Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat serta meminta maaf karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sebagai gantinya, Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Analisis Redaksi
Keberadaan belasan aset mewah milik seorang perwira pertama tingkat satu di tubuh Polri seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal kepolisian. Secara logis, gaji resmi seorang Ipda tidak akan pernah cukup untuk mengakumulasi properti yang tersebar di tujuh wilayah berbeda, dari Jakarta hingga Sukabumi. Fakta bahwa Yayat hadir dalam pertemuan awal antara pengusaha Sarjan dan Bupati terpilih Ade Kuswara di Restoran Gahyo Lippo Cikarang menunjukkan posisinya bukan sekadar tamu pasif. Kehadirannya mengindikasikan peran strategis dalam memuluskan komunikasi antara pihak swasta dan kepala daerah, sebuah pola klasik dalam jual beli proyek pemerintahan.
Penggunaan Sprindik umum oleh KPK membuka peluang besar bagi lahirnya tersangka-tersangka baru dalam waktu dekat. Penelusuran aset yang masih berjalan diyakini akan mengungkap aliran dana dari total suap Rp11,4 miliar yang diterima Ade Kuswara. Publik perlu mencermati apakah aset-aset Yayat dibeli langsung menggunakan uang suap dari Sarjan, atau merupakan bentuk fee atas jasanya mengamankan akses ke lingkaran kekuasaan bupati. Jejak transaksi di berbagai lokasi pertemuan yang disebutkan secara spesifik dalam dakwaan memperlihatkan betapa terstrukturnya operasi rasuah ini.
Langkah selanjutnya yang paling logis adalah pemblokiran seluruh aset Yayat oleh KPK sebelum sempat dialihkan ke pihak ketiga. Selain itu, institusi Polri perlu segera mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang terseret pusaran korupsi kepala daerah. Jika mekanisme pelaporan harta kekayaan dan pengawasan gaya hidup aparat tidak dibenahi, kasus Yayat hanya akan menjadi satu dari banyak preseden buruk yang menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum di negeri ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
