KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, Sebut Permohonan Prematur dan Salah Objek
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Mantan pejabat yang kini berstatus tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu menggugat proses penyidikan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, membacakan tuntutan tersebut langsung di ruang sidang pada Selasa (22/9).
"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ujar Natalia yang akrab disapa Kris. Tim hukum KPK menilai gugatan Silmy prematur, salah objek, serta kabur atau obscuur libel. Mereka juga meminta hakim menerima seluruh jawaban dan tanggapan pihak termohon.
Kris mendesak majelis hakim menyatakan bahwa seluruh langkah penyidikan KPK sah dan berdasar atas hukum. Dokumen yang disorot mencakup Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 hingga penetapan tersangka lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 917.1 Tahun 2026 pada tanggal yang sama. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni turut diminta dinyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Silmy menyoal prosedur penyidikan secara menyeluruh. Ia mempersoalkan upaya paksa penahanan hingga penyitaan aset oleh lembaga antirasuah. Pokok gugatannya menyasar kesesuaian surat administrasi KPK dengan tindakan riil penyidik di lapangan. Gugatan ini muncul setelah KPK membongkar skandal besar melalui Operasi Tangkap Tangan pada 2-3 Juni 2026 yang menjaring 18 orang. Silmy menjadi satu-satunya pihak yang menyerahkan diri pasca-OTT tersebut.
Skandal ini menyeret delapan tersangka terkait dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing sepanjang 2022-2026. Selain Silmy, KPK menahan Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Seluruhnya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak korupsi ini sangat masif bagi keuangan negara dan integritas sistem keimigrasian. KPK telah menyita aset bernilai sekitar Rp150 miliar dari para tersangka. Barang bukti senilai total Rp17,5 miliar juga diamankan dalam berbagai bentuk. Rinciannya meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing. Angka-angka ini membuktikan bahwa praktik jual beli izin tinggal WNA telah berlangsung terstruktur dan menghasilkan keuntungan luar biasa bagi jaringan tersangka.
Analisis Redaksi
Langkah Silmy Karim mengajukan praperadilan merupakan manuver hukum standar yang kerap ditempuh tersangka kasus korupsi kelas kakap. Namun, argumen KPK yang menyebut permohonan ini prematur dan obscuur libel menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam konstruksi gugatan pihak pemohon. Ketika sebuah OTT melibatkan 18 orang dan diikuti penyerahan diri, posisi tawar tersangka di forum praperadilan biasanya sangat rapuh karena bukti permulaan yang dimiliki penyidik sudah amat kuat.
Yang patut diwaspadai publik adalah potensi perlambatan proses peradilan pokok perkara akibat gugatan ini. Skandal pemerasan izin tinggal WNA yang berlangsung sejak 2022 mengindikasikan adanya kebocoran kedaulatan negara di sektor imigrasi selama bertahun-tahun. Nilai sitaan mencapai Rp150 miliar bukan sekadar angka statistik. Ini merepresentasikan seberapa jauh birokrasi keimigrasian dibajak untuk kepentingan transaksional oleh pejabat dari level staf hingga wakil menteri.
Secara logis, jika hakim tunggal Yuliana menolak praperadilan ini sesuai permintaan KPK, lembaga antirasuah akan langsung mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor. Sebaliknya, kalaupun gugatan diterima sebagian, KPK tetap memiliki celah untuk menerbitkan sprindik baru tanpa harus menghentikan penanganan perkara. Fokus utama saat ini seharusnya tertuju pada pembuktian aliran dana Rp17,5 miliar tersebut dan siapa saja pihak di luar delapan tersangka yang turut menikmati hasil korupsi imigrasi ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
