Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,34 Miliar di Empat Lokasi

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,34 Miliar di Empat Lokasi
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar jaringan impor ilegal beras dan pakaian bekas senilai total Rp27,34 miliar. Penindakan ini berlangsung serentak di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap penyelundupan komoditas strategis yang mengancam pasar domestik.

Petugas DJBC Kemenkeu bergerak cepat menyisir titik-titik yang dicurigai menjadi jalur masuk barang selundupan. Dua jenis komoditas yang disita mencakup bahan pangan pokok dan tekstil bekas yang secara tegas dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yakni Rp27,34 miliar.

Operasi di empat lokasi berbeda ini menunjukkan pola distribusi penyelundupan yang terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di berbagai titik masuk untuk menyelundupkan bea cukai barang tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi. Skema seperti ini kerap dipakai sindikat untuk menghindari pajak dan larangan impor yang berlaku.

Beras dan pakaian bekas bukan komoditas sembarangan. Pemerintah telah lama menetapkan kebijakan pembatasan ketat terhadap impor beras guna melindungi jutaan petani lokal dari gempuran harga murah asal luar negeri. Sementara itu, larangan impor pakaian bekas bertujuan mencegah masuknya limbah tekstil yang merusak industri garmen dalam negeri sekaligus membawa risiko kesehatan bagi masyarakat.

Penyelundupan dengan nilai puluhan miliar rupiah ini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi rakyat kecil. Jika beras ilegal tersebut lolos ke pasaran, harga gabah di tingkat petani akan anjlok seketika. Hal serupa berlaku untuk pakaian bekas yang siap menenggelamkan produk konveksi lokal jika dibiarkan membanjiri pasar tradisional maupun lapak daring.

Keberhasilan menyita barang senilai Rp27,34 miliar membuktikan kapasitas pengawasan DJBC Kemenkeu masih bertaji. Namun, fakta bahwa operasi harus digelar di empat lokasi berbeda sekaligus mengindikasikan luasnya jaringan logistik gelap yang beroperasi di perairan maupun perbatasan darat negara kita.

Analisis Redaksi

Angka Rp27,34 miliar bukanlah nilai kerugian negara yang kecil. Jumlah ini merepresentasikan potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor bea masuk dan pajak, sekaligus ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan serta kemandirian industri tekstil nasional. Penyelundupan beras dan pakaian bekas selalu beririsan dengan kepentingan mafia perdagangan lintas negara yang mengeksploitasi lemahnya koordinasi antarinstansi di lapangan.

Yang patut diwaspadai adalah modus operandi yang terus berevolusi. Penggunaan empat lokasi berbeda dalam satu waktu penindakan mengisyaratkan strategi pengalihan perhatian atau diversifikasi rute oleh para penyelundup. Sindikat semacam ini biasanya memiliki intelijen kuat mengenai jadwal patroli aparat, sehingga mereka berani mengirimkan volume barang sebesar ini secara bersamaan.

Langkah selanjutnya yang mutlak diperlukan adalah penelusuran aliran dana dari hasil penjualan barang-barang selundupan sebelumnya. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan fisik semata. Pemilik modal di balik jaringan impor ilegal ini harus diseret ke meja hijau agar efek jera benar-benar terasa hingga ke akar rantai pasoknya.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ