Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Surya Paloh Ungkap Wacana Capres-Cawapres Cukup Didukung Dua Fraksi Lewat Revisi UU Pemilu

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Surya Paloh Ungkap Wacana Capres-Cawapres Cukup Didukung Dua Fraksi Lewat Revisi UU Pemilu
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Isu ini menghidupkan kembali perdebatan yang sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman sebelumnya, meskipun sempat dibantah keras oleh berbagai fraksi di DPR maupun pemerintah.
  • Benny K Harman sempat melempar isu bahwa ada skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen.
  • Pernyataan itu langsung menuai bantahan serentak.

Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut adanya usulan agar capres-cawapres cukup didukung minimal dua fraksi di parlemen, Sabtu (19/9). Isu ini menghidupkan kembali perdebatan yang sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman sebelumnya, meskipun sempat dibantah keras oleh berbagai fraksi di DPR maupun pemerintah.

Benny K Harman sempat melempar isu bahwa ada skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen. Pernyataan itu langsung menuai bantahan serentak. Kini, Surya Paloh membawa narasi serupa dengan angka berbeda. Ia mengaku mendengar langsung rencana perubahan tersebut lewat proses penyusunan RUU Pemilu.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh. Bagi politikus senior ini, usulan tersebut sejatinya tidak jauh berbeda dari aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang berlaku sebelum putusan Mahkamah Konstitusi menghapusnya. NasDem sendiri menyatakan tak keberatan dengan skema baru itu.

"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," tegas Paloh. Respons senada datang dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus. Ia menolak berandai-andai dan meminta semua pihak menunggu naskah akademik RUU Pemilu. Namun secara prinsip, partainya tak mempersoalkan syarat dukungan partai bagi calon presiden.

Deddy berargumen bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. Calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan. "Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.

Perdebatan ini punya akar hukum yang kuat. Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu telah menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK memandang penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres, sebab kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.

"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan. Putusan itu seharusnya membuka keran demokrasi lebih lebar. Munculnya wacana dua fraksi ini justru memicu pertanyaan besar soal arah politik legislasi ke depan.

Analisis Redaksi

Kesamaan nada antara pernyataan Benny K Harman dan Surya Paloh bukan kebetulan belaka. Ketika dua elite dari partai berbeda menyuarakan hal serupa dalam rentang waktu berdekatan, logika jurnalistik mengarahkan kita pada satu kesimpulan: ada komunikasi politik tingkat tinggi yang sedang berjalan di balik layar. Pembatasan lewat syarat dua fraksi tampak seperti jalan tengah untuk mengakali putusan MK tanpa terkesan melanggar konstitusi secara telanjang.

Pernyataan PDIP yang tak mempermasalahkan syarat ini patut dicermati. Sebagai partai dengan basis suara besar, PDIP tentu sudah mengkalkulasi bahwa syarat dua fraksi justru menguntungkan posisi tawar mereka di setiap perhelatan pemilu. Syarat ini tetap menjaga oligarki partai besar karena partai kecil akan sangat sulit memenuhi kuota dua fraksi tanpa harus merapat ke koalisi dominan terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya yang wajib diawasi publik adalah draf naskah akademik RUU Pemilu. Di sanalah letak pertaruhan sesungguhnya. Jika rumusan dua fraksi ini lolos menjadi pasal resmi, maka semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pilpres lebih terbuka bakal kembali terkunci rapat oleh kalkulasi elite parlemen.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ