Sopir Taksi Green SM Terseret 50 Meter di Tol Tomang oleh Mobil BYD Usai Tabrakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sopir taksi listrik Green SM, Budi Hendra, terseret hingga sejauh 50 meter saat bergelantungan di pintu mobil listrik BYD yang dikemudikan Agustam di pintu keluar Gerbang Tol Tomang arah Timur, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9). Insiden berbahaya ini bermula dari tabrakan antar-kendaraan yang berujung pada perselisihan dan tindakan nekat pengemudi mobil listrik tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangannya pada Senin (21/9). Mobil BYD milik Agustam melaju di ruas jalan tol dan menabrak bagian belakang taksi listrik Green SM yang dikemudikan Budi Hendra searah di depannya. "(Kemudian) menabrak kendaraan taksi listrik Green SM dikemudikan Budi Hendra yang melaju searah di depannya," kata Joko.
Tabrakan itu meninggalkan kerusakan fisik pada bemper belakang bagian kanan taksi listrik tersebut. Budi Hendra lantas meminta pertanggungjawaban dengan menghampiri mobil Agustam. Ia membuka pintu depan sisi kiri mobil BYD itu untuk berbicara langsung dengan sang pengemudi.
Bukannya merespons permintaan tanggung jawab, Agustam justru menginjak gas kendaraannya. Pintu yang sudah terbuka membuat Budi Hendra terpaksa bergelantungan agar tidak terjatuh ke aspal tol. "Membuka pintu depan sebelah kiri terseret kendaraan listrik BYD sejauh 50 meter," ucap Joko. Jarak lima puluh meter di jalur keluar tol merupakan rentang yang sangat panjang bagi seseorang yang bergantung hanya pada satu pegangan pintu.
Setelah kendaraan berhenti, pengemudi BYD itu sempat memberikan KTP miliknya kepada Budi Hendra sebagai jaminan. Polisi kemudian mendatangi rumah Agustam sesuai alamat yang tertera di dokumen identitas tersebut untuk memproses laporan. Langkah cepat aparat memastikan kedua pihak duduk bersama menyelesaikan masalah sebelum eskalasi hukum berlanjut.
Joko mengonfirmasi bahwa permasalahan antara sopir taksi Green SM dengan pengemudi BYD itu telah diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan hasil mediasi. "Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Joko. Penyelesaian ini menutup potensi proses pidana lebih lanjut terkait insiden yang membahayakan nyawa seorang pekerja transportasi publik tersebut.
Analisis Redaksi
Tindakan melajukan kendaraan saat ada orang bergelantungan di pintu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah bentuk kepanikan yang berpotensi menjadi tindak pidana penganiayaan atau bahkan percobaan pembunuhan jika korban terlepas dan terlindas kendaraan lain di jalur tol. Penyelesaian secara kekeluargaan memang sah secara hukum acara, namun patut dipertanyakan apakah mekanisme mediasi cukup memadai untuk peristiwa yang secara objektif membahayakan nyawa manusia di ruang publik.
Fenomena gesekan antara pengemudi kendaraan pribadi dan armada taksi daring atau konvensional kerap terjadi di lapangan. Namun, respons agresif berupa penyeretan korban sejauh 50 meter menunjukkan hilangnya kendali emosi yang fatal. Pemberian KTP sebagai jaminan pascakejadian juga mengindikasikan bahwa pengemudi menyadari kesalahannya, tetapi kesadaran itu datang setelah risiko kematian sudah terlanjur diciptakan.
Pihak kepolisian perlu menjadikan kasus ini sebagai catatan evaluasi terhadap efektivitas mediasi dalam perkara yang melibatkan kekerasan di jalan raya. Tanpa ada efek jera yang jelas, baik melalui sanksi administratif pencabutan surat izin mengemudi maupun pembinaan khusus, pola perilaku agresif di jalanan akan terus berulang dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
