Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Perbedaan Sikap KPK pada OTT Summarecon dan Kasus Izin WNA

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Perbedaan Sikap KPK pada OTT Summarecon dan Kasus Izin WNA
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono, secara terbuka menyatakan keheranannya atas langkah lembaga antirasuah tersebut.
  • Ia menilai sikap KPK berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret kliennya.
  • Dalam kasus suap HGB Summarecon, KPK tidak langsung memanggil maupun memeriksa Nusron Wahid.

Tim kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mempertanyakan standar ganda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT), menyusul perbedaan perlakuan terhadap kliennya dibandingkan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono, secara terbuka menyatakan keheranannya atas langkah lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai sikap KPK berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret kliennya. Dalam kasus suap HGB Summarecon, KPK tidak langsung memanggil maupun memeriksa Nusron Wahid. Padahal, dalam konferensi persnya, KPK telah menetapkan sejumlah orang kepercayaan menteri tersebut sebagai tersangka.

"Kalau mau fair tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN," ujar Teguh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Berkaca dari kasus tersebut, Teguh menilai KPK sejatinya bisa memberikan waktu kepada kliennya untuk memberikan keterangan tanpa harus dikaitkan dengan konstruksi OTT. "Itukan NW enggak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT. Tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK," jelasnya.

Dalam petitum praperadilannya, Silmy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terjaring dalam kegiatan OTT yang dilakukan KPK. Ia menjelaskan kehadirannya ke markas lembaga antirasuah itu semata-mata untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto. Menurut Silmy, kedatangan dirinya ke KPK pasca-kegiatan OTT tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri, apalagi disebut sebagai tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelas pihak Silmy. Tim hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan kronologi yang memberatkan kliennya. "Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan," kata Abdul.

Oleh sebab itu, pihak Silmy berpendapat penetapan tersangka oleh KPK telah bertentangan dengan asas kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP. Karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, pemeriksaan seharusnya dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal. Sebagai konteks, KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Nusron sendiri sudah buka suara terkait OTT di lingkungan kementeriannya tersebut.

Analisis Redaksi

Perbandingan yang dilontarkan tim kuasa hukum Silmy Karim menyentuh urat nadi persoalan kredibilitas penegakan hukum. Ketika KPK menerapkan standar penindakan yang berbeda antara satu pejabat negara dengan pejabat lainnya dalam rentang waktu yang berdekatan, ruang bagi publik untuk bertanya tentang objektivitas menjadi sangat lebar. Ketidakhadiran panggilan pemeriksaan awal terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—meski empat orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon—memberikan preseden yang kini digunakan sebagai senjata argumentasi oleh pihak Silmy di meja praperadilan.

Apa yang perlu diwaspadai dari dinamika ini adalah potensi pelemahan konstruksi hukum OTT itu sendiri. Jika pengadilan menilai bahwa status tertangkap tangan memang tidak terpenuhi secara formil berdasarkan Pasal 1 angka 40 KUHAP, maka seluruh proses penyidikan yang berawal dari momen penahanan 3 Juni 2026 itu berpotensi runtuh. Ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi seorang tersangka, melainkan ujian berat bagi metodologi penindakan KPK dalam membedakan antara operasi senyap dan pemanggilan saksi biasa.

Langkah selanjutnya secara logis akan bergantung sepenuhnya pada putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila gugatan ini dikabulkan, KPK dihadapkan pada dua pilihan pahit: melepaskan Silmy atau memulai ulang proses penyelidikan dari nol menggunakan mekanisme reguler di luar skema OTT. Bagi institusi antirasuah yang tengah menghadapi sorotan tajam akibat kasus di Kementerian ATR/BPN, inkonsistensi penanganan perkara hanya akan menambah daftar panjang pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

Meow! Tanya Nesi!
😸