KPK Periksa Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, Dalami Koper Merah Berisi Rp106,3 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak memeriksa dua tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon pada Senin (21/9). Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjalani pemeriksaan perdana sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan rutinitas belaka. Penyidik membutuhkan keterangan langsung dari kedua tersangka untuk mempertebal bukti yang sudah dikantongi. "Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini," ujarnya kepada wartawan.
Langkah penyidik tidak berhenti di ruang interogasi. Tim KPK juga terus mendalami seluruh temuan dari hasil penggeledahan saat operasi tangkap tangan maupun setelah status perkara naik ke tahap penyidikan. Budi menyebut penyidik menelusuri jejak barang bukti baik yang didapat pada rangkaian kegiatan penyelidikan awal maupun pasca penetapan tersangka.
Skandal ini menyeret delapan nama sekaligus ke pusaran hukum. Selain Fahd dan Arif, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Empat nama lain ikut terseret: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK secara spesifik menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Angka yang muncul dari kasus ini membuat publik terhenyak. Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menyita uang senilai total Rp106,3 miliar. Barang bukti paling mencolok ditemukan di rumah Arif. Uang itu tersimpan rapi dalam beberapa koper berwarna merah berisi pecahan rupiah dan valuta asing: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Sisanya tersebar di sejumlah lokasi lain. Penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi yang berstatus swasta. Di kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi, disita Rp8 juta. Sementara di rumah Sontang Coin Manurung, tim mengamankan Rp49,5 juta.
Analisis Redaksi
Penemuan uang tunai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang asing di satu rumah tersangka menunjukkan bahwa praktik suap pertanahan ini bukan transaksi eceran. Skala nominalnya mengindikasikan adanya jaringan sistematis yang melibatkan birokrat, politikus, hingga korporasi besar. Penggunaan koper merah berisi campuran dolar AS, dolar Singapura, riyal, dan ringgit memperlihatkan upaya menyamarkan aliran dana lintas negara agar sulit dilacak oleh otoritas keuangan domestik.
Posisi empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memunculkan pertanyaan besar tentang kendali internal di kementerian tersebut. Ketika orang-orang terdekat pucuk pimpinan lembaga pertanahan justru menjadi tersangka penerima suap, integritas pelayanan sertifikat dan HGB bagi masyarakat luas patut dipertanyakan. Publik berhak tahu apakah ada kebijakan pejabat struktural yang sengaja diloloskan demi memuluskan kepentingan pihak tertentu.
Secara logis, penyidik akan mengarahkan fokus pada peran masing-masing tersangka dalam rantai suap ini. Keterangan Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto hari ini kemungkinan besar akan digunakan untuk mengonfrontasi pernyataan tersangka lain, terutama Adrianto Pitojo Adhi selaku perwakilan korporasi. Jika konstruksi perkara terbukti solid, bukan tidak mungkin KPK memperluas jangkauan penyidikan ke level pejabat yang lebih tinggi atau mengejar aset-aset lain yang disembunyikan di luar jangkauan operasi awal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
