Komisi X DPR: Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memastikan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan tanpa melalui proses tes ulang. Keputusan ini langsung menjawab keresahan ribuan tenaga pendidik yang selama ini menggantungkan nasib pada status kontrak mereka di berbagai daerah.
Pernyataan Irfani menandai titik terang bagi para guru honorer yang telah lolos seleksi tahap sebelumnya namun hanya mendapat penempatan paruh waktu. Kebijakan pengangkatan tanpa tes ini dirancang agar tidak ada lagi hambatan administratif yang memperlambat kepastian karier para pendidik tersebut. Langkah Komisi X DPR ini sekaligus mengunci komitmen pemerintah untuk segera merampungkan masalah guru PPPK yang bertahun-tahun mengambang.
Konteks persoalan ini berakar panjang pada tata kelola rekrutmen aparatur sipil negara di sektor pendidikan. Ribuan guru paruh waktu terjebak dalam ketidakpastian setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang menguras waktu dan tenaga. Mereka mengajar di ruang kelas dengan beban yang sama, tetapi menerima hak yang jauh berbeda dibandingkan rekan-rekan berstatus penuh waktu.
Irfani menegaskan posisi legislatif secara lugas. Penghapusan syarat tes tambahan bukan bentuk pelonggaran standar kompetensi. Para guru tersebut sudah membuktikan kapasitas mereka melalui mekanisme seleksi awal. Memaksa mereka mengikuti ujian kembali hanya akan menciptakan birokrasi berbelit yang merugikan kepentingan peserta didik di lapangan.
Dampak kebijakan ini menyasar langsung pada stabilitas ruang kelas. Orang tua murid dan komunitas sekolah membutuhkan kepastian bahwa guru yang mendampingi anak-anak mereka bekerja dengan tenang, tanpa bayang-bayang pemutusan kontrak setiap tahun. Penyelesaian status kepegawaian ini merupakan fondasi dasar sebelum kita bisa menuntut peningkatan mutu pembelajaran secara menyeluruh di seluruh pelosok negeri.
Analisis Redaksi
Langkah Komisi X DPR memangkas tahapan tes untuk pengangkatan penuh waktu adalah koreksi logis atas sistem yang tumpang tindih. Ketika seorang guru sudah dinyatakan kompeten dan ditugaskan mengajar, memaksanya mengikuti ujian ulang demi mengubah status kontraknya adalah pemborosan sumber daya. Ini murni masalah efisiensi birokrasi, bukan kompromi terhadap kualitas pendidikan nasional.
Yang perlu diwaspadai kini adalah eksekusi di tingkat pemerintah daerah. Sering kali, niat baik dari pusat terhenti oleh keterbatasan anggaran belanja pegawai di kabupaten dan kota. Tanpa sinkronisasi data keuangan antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan kepala daerah, janji pengangkatan ini berisiko hanya berhenti sebagai wacana politik yang mengecewakan.
Secara logis, langkah selanjutnya harus berupa penerbitan peraturan pelaksana yang mengikat dan memiliki tenggat waktu jelas. Pemerintah pusat perlu memaksa daerah mengalokasikan ruang fiskal khusus untuk mengakomodasi transisi status ini. Jika tidak ada mekanisme penegakan yang ketat, ribuan guru paruh waktu akan kembali menunggu tanpa kejelasan hingga siklus anggaran berikutnya habis.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
