KND Desak Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) secara tegas menuntut agar penyandang disabilitas dilibatkan langsung dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tuntutan ini mengemuka saat KND menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9/2026). Langkah tersebut menjadi pengingat keras bahwa legislasi pendidikan tidak boleh lagi dirancang di ruang tertutup tanpa mendengar suara mereka yang paling terdampak.
Dalam forum RDPU tersebut, perwakilan KND memaparkan posisi resmi lembaganya terkait arah kebijakan pendidikan nasional ke depan. Mereka menilai penyusunan RUU Sisdiknas harus membuka ruang partisipasi yang setara bagi kelompok difabel. Aspirasi ini bukan sekadar permintaan prosedural, melainkan tuntutan substantif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat Umum memang menjadi mekanisme konstitusional bagi lembaga negara dan masyarakat untuk menjembatani jarak antara pembuat undang-undang dengan kelompok terdampak. Keterlibatan KND dalam agenda Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa isu pendidikan inklusif kini mendapat panggung formal di parlemen. Forum ini seharusnya menjadi titik tolak perubahan paradigma, bukan sekadar ritual dengar pendapat yang berakhir tanpa tindak lanjut konkret.
Selama puluhan tahun, sistem pendidikan nasional kerap kali menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan alih-alih subjek yang memiliki hak penuh. Desain kurikulum, infrastruktur sekolah, hingga metode evaluasi sering kali dibangun dengan asumsi peserta didik yang seragam secara fisik dan kognitif. Ketimpangan struktural inilah yang membuat kehadiran regulasi baru menjadi sangat mendesak.
Pengesahan RUU Sisdiknas kelak akan menentukan nasib jutaan anak penyandang disabilitas di seluruh penjuru Indonesia. Jika proses perancangannya mengabaikan masukan dari KND dan komunitas difabel, risiko lahirnya aturan yang diskriminatif akan semakin besar. Publik luas perlu mengawal ketat setiap tahapan pembahasan agar prinsip kesetaraan akses tidak hanya berhenti sebagai jargon manis di dokumen negara.
Analisis Redaksi
Tuntutan KND kepada Komisi X DPR RI membawa pesan politik yang jelas: legislasi pendidikan tidak bisa lagi menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua. Pengalaman dua dekade meliput dinamika parlemen menunjukkan bahwa keterlibatan kelompok marginal di tahap awal perancangan undang-undang selalu menghasilkan produk hukum yang lebih tajam dan implementatif. Mengabaikan suara penyandang disabilitas sama saja dengan merancang sistem yang cacat sejak di atas kertas.
Yang patut diwaspadai oleh publik adalah potensi formalisme belaka dalam proses legislasi ini. Sering kali aspirasi ditampung dalam RDPU, namun tidak pernah masuk ke dalam naskah akademik maupun draf akhir RUU Sisdiknas. Panitia kerja di DPR harus memastikan bahwa poin-poin spesifik dari KND diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang mengikat, bukan sekadar pertimbangan umum yang mudah diabaikan oleh birokrasi di tingkat daerah.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah pembentukan tim sinkronisasi yang melibatkan langsung anggota KND dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap rapat panja. Tanpa pelibatan teknis semacam itu, jaminan pendidikan inklusif hanya akan menjadi macan kertas. DPR memiliki tanggung jawab historis untuk membuktikan bahwa revisi sistem pendidikan nasional kali ini benar-benar berpihak pada seluruh warga negara tanpa kecuali.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
