Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Baru, Aturan Digugat ke MK

OtomotifRaka MahendraRaka MahendraSumber: CNN Otomotif
Raka Mahendra
Raka Mahendra
Jurnalis Otomotif

Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Baru, Aturan Digugat ke MK
BAGIKAN:

Pemilik kendaraan bermotor harus lebih jeli memantau masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) karena keterlambatan pengurusan meski hanya satu hari membuat opsi perpanjangan otomatis gugur dan memaksa pengendara menjalani proses permohonan baru dari awal di Satpas. Aturan mutlak yang mencakup keharusan mengikuti tes teori hingga ujian praktik ini merujuk langsung pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3 yang menetapkan bahwa SIM kedaluwarsa wajib diterbitkan ulang sebagai dokumen baru.

Konsekuensi dari kelalaian tersebut jelas membawa beban finansial yang lebih berat bagi masyarakat. Pemerintah telah mengunci besaran tarif resmi pembuatan SIM baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri dengan rincian untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II dipatok Rp 120 ribu, sementara golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu, serta SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50 ribu.

Angka pengeluaran ini terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan biaya perpanjangan reguler yang jauh lebih terjangkau sebelum masa berlaku habis. Tarif perpanjangan resmi untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II hanya dipatok Rp 80 ribu, golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp 75 ribu, serta SIM D dan SIM D I senilai Rp 30 ribu, di mana seluruh skema tarif baik baru maupun perpanjangan tersebut belum termasuk kewajiban biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Ketentuan ketat yang telah berjalan bertahun-tahun ini akhirnya mulai menuai gelombang perlawanan dan sorotan hukum di tengah masyarakat. Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa secara resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menantang keabsahan regulasi lalu lintas yang dinilai terlalu kaku dan merugikan pengendara.

Melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam persidangan di Gedung MK pada Senin, 14 September 2026. Dalam pokok permohonannya, warga tersebut mendesak majelis hakim konstitusi agar memberikan masa tenggang selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa sehingga pemilik SIM mati masih memiliki hak untuk memperpanjang dokumen berkendara mereka.

Usulan masa tenggang satu tahun tersebut dinilai ideal demi memberikan ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengumpulkan biaya administrasi sekaligus mencegah kriminalisasi harian akibat keterlambatan sepele. Pemohon juga berharap kebijakan ini mampu menekan potensi praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM baru dan menyarankan agar sanksi atas keterlambatan cukup dialihkan pada denda administratif yang wajar.

Analisis Redaksi

Gugatan uji materi yang dilayangkan Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi membuka diskursus penting mengenai keadilan administratif dalam pelayanan publik sektor otomotif. Selama ini, pemberlakuan aturan tanpa toleransi waktu sering kali memicu beban psikologis dan finansial yang tidak proporsional bagi masyarakat kecil yang terjebak rutinitas harian hingga luput memperpanjang izin tepat waktu.

Ke depan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional baru, institusi Kepolisian Republik Indonesia harus siap merevisi SOP pelayanan di Satpas secara menyeluruh. Polri perlu merumuskan ulang batasan administratif yang lebih humanis tanpa harus menghilangkan esensi kedisiplinan berlalu lintas, termasuk memperjelas batasan denda administratif pengganti kewajiban tes ulang dari nol.

Meow! Tanya Nesi!
😸