Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sepekan, 1.276 SPPG Suspended-Skin Booster hADM Tak Berizin di RI

KesehatanSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sepekan, 1.276 SPPG Suspended-Skin Booster hADM Tak Berizin di RI
BAGIKAN:

Badan Pengawas Obat dan Makanan menindak tegas peredaran 1.276 Surat Peringatan Penangguhan (SPPG) produk suspended-skin booster berbahan human acellular dermal matrix (hADM) yang tidak memiliki izin edar di Indonesia sepanjang pekan ini. Langkah penangguhan tersebut diambil selama periode 14 hingga 19 September untuk menghentikan laju distribusi produk estetika ilegal yang mengancam keselamatan konsumen secara langsung.

Jumlah 1.276 SPPG itu bukan angka kecil. Ribuan surat peringatan ini menyasar jaringan distributor dan klinik kecantikan yang kedapatan memasarkan skin booster berbasis hADM tanpa mengantongi registrasi resmi dari otoritas kesehatan negara. Penangguhan atau suspension berarti seluruh aktivitas penjualan, promosi, hingga penyuntikan produk terkait harus dihentikan seketika oleh pihak-pihak yang menerima surat tersebut.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan rentetan berita menarik lain yang dirangkum sepanjang minggu kedua September, termasuk penghentian operasi SAR pencarian seorang jurnalis pada 17 September 2026. Namun, dari sisi perlindungan publik, masifnya peredaran produk estetika tak berizin ini menuntut perhatian ekstra serius. Bahan hADM sejatinya merupakan matriks dermal aseluler manusia yang penggunaannya dalam prosedur medis memerlukan standar keamanan dan sterilitas tingkat tinggi.

Tanpa izin edar yang sah, tidak ada jaminan bahwa produk-produk tersebut telah melewati uji klinis maupun evaluasi mutu yang memadai. Risiko kontaminasi bakteri, reaksi penolakan imun tubuh, hingga kerusakan jaringan kulit permanen membayangi setiap pasien yang nekat menjalani injeksi skin booster gelap semacam ini. Otoritas kesehatan berulang kali menegaskan bahwa produk suntik yang masuk ke pembuluh darah atau lapisan dermis tidak boleh diperlakukan sembarangan layaknya kosmetik oles.

Bagi masyarakat luas, temuan ribuan SPPG dalam waktu kurang dari seminggu ini menjadi alarm keras. Konsumen yang tergiur iming-iming peremajaan kulit instan kini menghadapi kenyataan pahit: pasar dibanjiri produk ilegal yang siap mengorbankan kesehatan demi margin keuntungan semata. Setiap orang yang pernah atau berencana melakukan perawatan skin booster wajib memeriksa ulang legalitas produk yang ditawarkan oleh klinik langganan mereka melalui portal resmi BPOM.

Analisis Redaksi

Penerbitan 1.276 SPPG dalam kurun enam hari menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, pengawasan otoritas berjalan agresif. Kedua, skala peredaran produk hADM ilegal di lapangan ternyata sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Angka ribuan surat peringatan mengindikasikan bahwa rantai pasok produk estetika gelap ini bukan lagi ulah oknum individu, melainkan jaringan bisnis terstruktur yang memanfaatkan tingginya permintaan pasar terhadap perawatan anti-penuaan.

Yang perlu diwaspadai adalah modus operandi para pelakunya. Banyak klinik nakal kerap menggunakan istilah medis rumit seperti kesehatan kulit atau regenerasi sel untuk mengelabui konsumen awam. Mereka membanderol harga jauh di bawah standar klinik resmi guna menarik minat korban. Tanpa literasi yang cukup, masyarakat mudah terjebak dalam praktik malapraktik berkedok kecantikan yang dampaknya baru terasa berbulan-bulan setelah penyuntikan.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus ditempuh aparat penegak hukum adalah menelusuri titik impor bahan baku hADM tersebut. Penangguhan saja tidak akan memutus mata rantai jika pintu masuk barang selundupan tidak ditutup rapat. Kepolisian perlu dilibatkan untuk menerapkan pasal-pasal pidana kesehatan, mengingat ancaman kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung korban bisa berujung pada cacat fisik permanen.

Meow! Tanya Nesi!
😸