Polri Minta SPF Terbitkan Surat Bukti 34 Lembar Uang Palsu Sing $10 Ribu Kasus Kasino Sentosa

Kepolisian Resor Tangerang Selatan secara resmi meminta Singapore Police Force (SPF) menerbitkan surat pernyataan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang disita di kasino Resorts World Sentosa (RWS) adalah palsu. Permintaan ini disampaikan Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyusul dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia bernama Steven selama tiga kunjungan ke kasino tersebut pada bulan Juni.
Boy mengungkapkan bahwa permintaan itu dilayangkan langsung dalam pertemuan virtual melalui Zoom pada 14 September. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta, dan digelar di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah koordinasi lintas negara ini ditempuh karena penyidik Indonesia membutuhkan bukti otentik untuk memproses perkara secara hukum.
Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'. "Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy. Dia menambahkan bahwa penyidik Indonesia saat ini tengah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung. Berdasarkan laporan Straits Times pada Minggu (20/9), uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu. Total 34 lembar uang kertas diduga digunakan oleh Steven selama tiga kali kunjungan terpisah ke kasino RWS.
Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, membantah kliennya mengetahui status uang tersebut. Kepada Straits Times pada 17 September, Yosia menegaskan bahwa kliennya adalah korban penipuan. Menurut pengacara, Steven mengatakan bahwa uang kertas dolar Singapura itu diberikan kepadanya sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang ia jual di Tangerang Selatan.
Yosia menjelaskan kronologi penerimaan uang tersebut. Steven menerima catatan itu dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh salah satu teman Steven, yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga. Pada pertemuan tanggal 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberinya selembar uang kertas senilai Sing $10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa. Yosia mengatakan Rangga meyakinkan Steven, dengan mengatakan bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Steven terbang ke Singapura keesokan harinya. Seorang penukar uang menolak menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar. Yosia mengatakan kliennya mengunjungi bank tetapi diberitahu bahwa dia harus membuka rekening untuk menukar uang kertas tersebut dengan pecahan yang lebih kecil, tetapi dia tidak dapat melakukan hal itu. Saat berkunjung ke RWS, Yosia diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino. Uang kertas itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.
Analisis Redaksi
Kasus ini memperlihatkan celah serius dalam sistem verifikasi mata uang asing bernilai tinggi di sektor hiburan. Uang kertas pecahan Sing $10 ribu edisi 1973 bukan alat transaksi harian yang lazim beredar. Fakta bahwa puluhan lembar uang tersebut bisa lolos verifikasi awal dan ditukar menjadi chip kasino di RWS menunjukkan standar pemeriksaan fisik di area VIP perlu dievaluasi ulang oleh otoritas Singapura maupun pengelola kasino.
Dari perspektif hukum Indonesia, ketergantungan pada surat resmi SPF sangat menentukan arah penyelidikan. Tanpa konfirmasi tertulis bahwa uang tersebut palsu, penyidik akan kesulitan menjerat siapa pun dengan pasal pemalsuan atau pengedaran uang palsu. Status Steven saat ini berada di area abu-abu; klaimnya sebagai korban penipuan harus dibuktikan melalui pelacakan jejak Anthony dan Rangga yang hingga kini baru disebut namanya tanpa identitas lengkap.
Koordinasi antara Polri dan SPF melalui jalur hubungan internasional kepolisian adalah langkah prosedural yang tepat. Namun, publik perlu mewaspadai kemungkinan adanya jaringan sindikat pengedar uang palsu kuno yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk mencuci uang di yurisdiksi asing. Pemanggilan saksi-saksi tambahan oleh penyidik Tangerang Selatan dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu apakah kasus ini murni penipuan individu atau bagian dari operasi kejahatan finansial yang lebih terorganisir.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
