NasDem dan PDIP Sambut Wacana Syarat Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus merespons wacana penggantian syarat pencalonan presiden menjadi dukungan minimal dua fraksi di DPR, menyusul dihapusnya ambang batas 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu. Sikap terbuka kedua tokoh partai ini muncul saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai mengemuka di ruang publik.
Paloh secara eksplisit menyambut positif usulan tersebut melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (20/9). Ia menilai skema dua fraksi terhitung tinggi apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen turut ditetapkan pada angka yang besar. "Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata Paloh.
Pimpinan NasDem itu mengingatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang pertemuan berbagai pandangan untuk mencari formula penyempurnaan sistem pemilu. Ia menolak sikap eksklusif dalam proses legislasi ini. "Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini," ujar Paloh.
Dari kubu PDIP, Deddy Sitorus menyatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana dukungan dua fraksi tersebut. Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan. "Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah," katanya seperti dikutip detikcom, Minggu (20/9).
Deddy juga merujuk pada amanat undang-undang yang menetapkan peserta pemilu adalah partai politik. Menurutnya, usulan ini mampu meminimalisasi lonjakan jumlah calon presiden yang berpotensi membuka ruang konflik selama kampanye sekaligus menekan biaya negara. "Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar," ucap dia.
Meski demikian, Deddy meminta publik menahan diri dan menunggu naskah akademik hingga draf revisi UU Pemilu rampung. "Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," tambahnya. Permintaan senada soal kehati-hatian ini menandakan partai besar belum mau terburu-buru mengunci posisi sebelum teks hukumnya jelas.
Wacana ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu pada tahun lalu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, Pasal 222 mengatur pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memenuhi perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Analisis Redaksi
Penerimaan bersyarat dari NasDem dan PDIP terhadap wacana dukungan dua fraksi memperlihatkan kalkulasi politik yang matang. Kedua partai menyadari sepenuhnya bahwa penghapusan presidential threshold 20 persen oleh MK menyisakan kekosongan hukum yang wajib diisi melalui revisi UU Pemilu. Dengan mendorong syarat dua fraksi, partai-partai pemilik kursi di DPR tetap memegang kendali atas siapa yang berhak maju sebagai capres, sekaligus menutup celah bagi kandidat nonpartai yang sebelumnya berpeluang muncul pasca-putusan MK.
Yang patut diwaspadai publik adalah potensi permainan angka di balik rumusan parliamentary threshold. Seperti diakui sendiri oleh Surya Paloh, bobot syarat dua fraksi sangat bergantung pada seberapa tinggi ambang batas parlemen ditetapkan. Jika DPR menaikkan parliamentary threshold secara drastis, maka syarat dua fraksi otomatis akan menyaring habis partai menengah dan kecil. Alih-alih menyederhanakan sistem, langkah ini justru bisa mengembalikan oligarki pencalonan ke tangan segelintir partai raksasa.
Langkah selanjutnya secara logis akan ditentukan oleh kecepatan pemerintah dan DPR menyusun naskah akademik revisi UU Pemilu. Desakan Deddy Sitorus agar publik menunggu draf resmi bukanlah isapan jempol belaka. Teks hukum itulah yang akan membuktikan apakah wacana dua fraksi ini murni upaya menjaga stabilitas pemerintahan presidensial, atau sekadar manuver elit untuk mempertahankan monopoli tiket pencalonan presiden menjelang kontestasi berikutnya.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
