Gedung Putih Blokir CNN, MS NOW, dan Politico: Kartu Akses Disita, Media Ancam Jalur Hukum
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menutup pintu Gedung Putih bagi wartawan CNN, MS NOW, dan Politico pada Sabtu (19/9/2026), sehari setelah ia mengumumkan pemblokiran ketiga media tersebut melalui platform Truth Social pada Jumat (18/9/2026). Langkah ini memicu reaksi keras dari kalangan pers yang menilai pelarangan akses fisik itu sebagai serangan terhadap hak konstitusional yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Pelarangan itu dieksekusi langsung di lapangan. Koresponden Gedung Putih MS NOW, Akayla Gardner, melaporkan bahwa dirinya bersama seorang fotografer ditolak masuk pada Sabtu pagi. Ini menjadi penolakan pertama yang benar-benar terjadi sejak Trump mengumumkannya. Hal serupa menimpa wartawan Politico, Cheyenne Haslett. Pemimpin redaksi Politico, Jonathan Greenberger, menegaskan bahwa Secret Service menahan Haslett dan menyita kartu aksesnya saat hendak memasuki kompleks Gedung Putih. CNN kemudian mengonfirmasi bahwa wartawannya juga mengalami perlakuan identik.
Ketiga media merespons dengan nada perlawanan yang senada. MS NOW mengecam keputusan tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hak pers berdasarkan Amandemen Pertama. "Gedung Putih adalah milik rakyat Amerika dan keputusan yang dibuat di dalamnya dibiayai oleh uang pajak kami," kata MS NOW dalam pernyataannya yang dikutip CNBC Internasional, Minggu (20/9/2026). CNN menyebut larangan itu sebagai serangan ilegal terhadap hak konstitusional media untuk melakukan peliputan tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. Politico pun menegaskan komitmennya berdiri bersama para wartawannya.
Trump sendiri tidak menyembunyikan motif politiknya. Saat ditanya mengenai alasan larangan tersebut di Ruang Oval, ia menyatakan keputusan itu bukan dipicu satu pemberitaan tertentu, melainkan akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun. "Ini benar-benar karena berita yang terakumulasi selama beberapa tahun. Anda menjadi muak dengannya," kata Trump. Ia bahkan mengisyaratkan ancaman perluasan blokade dengan menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai media lain yang berpotensi menghadapi nasib serupa.
Gelombang penolakan langsung mengalir deras dari berbagai organisasi pers. Reuters melaporkan ketiga media yang diblokir telah mengisyaratkan kemungkinan menempuh jalur hukum. Associated Press (AP) memberikan dukungan penuh dengan pernyataan tegas: "Tidak ada organisasi berita - atau individu - yang boleh mendapatkan pembalasan dari pemerintah karena kata-kata yang mereka gunakan." Presiden White House Correspondents' Association (WHCA) Jacqui Heinrich turut mendesak pemerintahan Trump segera mengembalikan akses para wartawan demi menjaga fungsi pengawasan publik terhadap pejabat terpilih.
Bukan kali ini saja Gedung Putih bersitegang dengan awak media soal akses. Pada masa jabatan pertamanya, pemerintahan Trump pernah berupaya mencabut akses koresponden CNN Jim Acosta sebelum pengadilan federal memerintahkan pemulihannya. Kini, sengketa baru juga sedang berjalan terkait pembatasan akses wartawan AP ke sejumlah ruang pemerintahan, termasuk Ruang Oval dan pesawat kepresidenan Air Force One. Pengacara American Civil Liberties Union (ACLU), Arthur Spitzer, menilai langkah terbaru Trump kemungkinan besar menghadapi persoalan konstitusional serius karena pemerintah tidak seharusnya membatasi media hanya karena ketidaksukaan atas cara pemberitaan.
Analisis Redaksi
Pemblokiran tiga media sekaligus menandai eskalasi konflik antara eksekutif dan pers yang jauh lebih agresif dibandingkan sengketa era pertama Trump. Pernyataan Trump bahwa ia tetap akan melarang media tersebut meskipun nantinya tidak bertahan dalam proses hukum menunjukkan bahwa tujuan utamanya bukanlah kemenangan yudisial, melainkan penciptaan efek jera. Dengan menyebut The New York Times dan The Washington Post, Gedung Putih sedang mengirimkan sinyal intimidasi kepada seluruh korps wartawan yang bertugas di ibu kota.
Dari sudut pandang hukum tata negara, penyitaan kartu akses pers oleh Secret Service membuka celah gugatan yang sangat kuat. Preseden kasus Jim Acosta membuktikan bahwa pengadilan federal cenderung melihat pembatasan akses fisik ke fasilitas publik sebagai pelanggaran Amandemen Pertama. Argumen Arthur Spitzer dan posisi ACLU memperkuat landasan bahwa tindakan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk pembalasan politik yang dilarang konstitusi.
Langkah selanjutnya hampir pasti mengarah ke ruang sidang. Ketiga media yang terdampak memiliki sumber daya hukum memadai untuk mengajukan perintah pengadilan sementara guna memulihkan akses mereka. Jika gugatan ini berlanjut, kita akan melihat kembali ujian fundamental bagi sistem checks and balances di Amerika Serikat: apakah kekuasaan presiden dapat digunakan untuk memilih siapa yang berhak bertanya dan siapa yang harus bungkam di rumah rakyatnya sendiri.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
