Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor, Sebut Kasus Dadan dan Asabri Bukti Ketegasan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor, Sebut Kasus Dadan dan Asabri Bukti Ketegasan
BAGIKAN:

Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas menolak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai eksekusi mati merupakan langkah yang berisiko tinggi karena sifatnya yang permanen dan tidak dapat dikoreksi jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses pembuktian hukum.

Sikap itu disampaikan Prabowo saat berdialog dengan sejumlah wartawan senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/9/2026). Rekaman dialog tersebut kemudian disiarkan oleh CNBC Indonesia pada Rabu (16/9/2026), menjadi sorotan publik terkait arah penegakan hukum di bawah kepemimpinannya.

Prabowo menyoroti bahaya fatal dari putusan yang tidak dapat ditarik kembali. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus hukuman mati di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, akhirnya terbukti menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak bersalah berkat kemajuan teknologi seperti tes DNA. "Mengenai hukuman mati, ini masalah ya, bukan soal koruptor ya, masalah siapa pun yang hukum mati, masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang buktinya enggak cukup. Bahkan banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah," ujar Prabowo seperti dikutip Sabtu (19/9/2026).

Sebagai alternatif, kepala negara menekankan pentingnya fokus pada pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan. Meski demikian, ia tetap membuka ruang untuk hukuman sangat berat bagi kejahatan luar biasa, khususnya korupsi dana bencana alam yang dianggap merusak sendi kemanusiaan. Komitmen ini dibarengi dengan janji untuk tidak tebang pilih, bahkan terhadap lingkaran terdekatnya sendiri.

Bukti ketegasan tersebut ditunjukkan melalui penyerahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, kepada aparat penegak hukum. Dadan merupakan bagian dari tim sukses dan tim pakar Prabowo yang diangkat langsung sebagai kepala BGN terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Saya kira saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat (sebagai) kepala BGN, saya serahkan ke Kejaksaan," tegas Prabowo.

Prabowo juga menceritakan konsistensinya dalam membersihkan lingkungan kekuasaan dari praktik korupsi. Saat menjabat Menteri Pertahanan, ia melarang keras keluarga dan orang dekatnya mencari bisnis di kementerian tersebut. Kebijakan serupa dilanjutkan saat ia menjadi presiden, di mana ia secara terbuka menyatakan tidak akan melindungi kader Partai Gerindra atau rekan pribadi yang terbukti bersalah. Ia mencatat telah mencoret nama-nama pihak yang melanggar aturan tersebut dari daftar proyek pemerintah.

Ketegasan ini pernah diuji ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanyakan keterkaitan sejumlah jenderal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Prabowo menjawab dengan prinsip bahwa pangkat militer tidak boleh menjadi tameng perlindungan. "Saya bilang 'Pak, kalau seorang jenderal mencuri dari rakyat atau mencuri dari anak buahnya sendiri, jangan anggap dia jenderal lagi!' Saya bikin surat ke Kejaksaan Agung, saya serahkan ke Kejaksaan Agung!" kenangnya.

Analisis Redaksi

Pernyataan Prabowo ini menandai pergeseran narasi penting dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, wacana hukuman mati sering dijadikan alat politik populis untuk meredam kemarahan publik. Namun, pendekatan pragmatis yang dipilih Prabowo lebih berfokus pada restitusi dan integritas sistem, yang secara teknis lebih sulit dilaksanakan namun berdampak jangka panjang bagi keuangan negara.

Tindakan menyerahkan orang dekat seperti Dadan Hindayana dan menangani kasus jenderal di era Kementerian Pertahanan bukan sekadar retorika. Ini adalah sinyal kuat kepada birokrasi dan partai politik bahwa akses ke kekuasaan tidak lagi identik dengan kekebalan hukum. Langkah ini berpotensi mengurangi resistensi internal dalam pemberantasan korupsi yang selama ini sering terbentur oleh jaringan patronase.

Meski demikian, tantangan terbesar tetap pada konsistensi eksekusi di lapangan. Publik akan terus mengawasi apakah pola "tidak ada kawan" ini berlaku merata hingga ke tingkat akar rumput, termasuk terhadap bupati dan wali kota dari partainya yang sempat ia singgung. Keberhasilan indikator ini tidak diukur dari kerasnya vonis, melainkan dari transparansi proses dan jumlah aset negara yang berhasil diselamatkan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ