Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Polisi Dalami Dugaan Oknum Minta Jatah Makan dari Food Truck Bolosego di Alun-alun Kidul

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi Dalami Dugaan Oknum Minta Jatah Makan dari Food Truck Bolosego di Alun-alun Kidul
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Rest Polresta Yogyakarta bergerak cepat mendalami dugaan tiga oknum anggota kepolisian yang meminta jatah makan kepada pengusaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta.
  • Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menegaskan bahwa Kapolresta telah memberikan instruksi langsung kepada Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
  • "Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan, Jumat kemarin.

Rest Polresta Yogyakarta bergerak cepat mendalami dugaan tiga oknum anggota kepolisian yang meminta jatah makan kepada pengusaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta. Langkah ini diambil menyusul viralnya keluhan pemilik usaha, Dyah Laily Fardisa, yang merasa tertekan oleh berbagai permintaan tidak wajar saat berjualan di kawasan wisata tersebut pada pertengahan September 2026.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menegaskan bahwa Kapolresta telah memberikan instruksi langsung kepada Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk melakukan verifikasi menyeluruh. "Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan, Jumat kemarin. Ia menjamin jika ditemukan pelanggaran hukum atau SOP, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan berlaku.

Investigasi ini berawal dari unggahan video berdurasi 3 menit 27 detik di akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam videonya, Dyah menceritakan rencana operasional food truck Bolosego pada 16-20 September 2026 setelah mengantongi izin resmi dari pihak keraton. Namun, baru satu hari berjualan, ia memutuskan hengkang karena tekanan finansial dan non-finansial yang dianggapnya tidak masuk akal bagi seorang pelaku usaha kecil.

Dyah membeberkan kronologi tekanan yang diterimanya, dimulai dari permintaan uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari oleh oknum yang mengaku juru parkir. Setelah melalui proses negosiasi, nominal itu turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Selain pungutan tunai, ia juga diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir, serta makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik yang memberatkan operasionalnya.

Meskipun Dyah mengakui kehadiran petugas kepolisian saat itu juga bertujuan memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional, akumulasi permintaan tersebut membuatnya memilih berhenti berjualan. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar. Hingga kini, kepolisian berupaya memintai keterangan dari pihak Bolosego, meskipun food truck usaha kuliner tersebut sudah pindah lokasi jualan ke luar kota.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti kerentanan ekosistem usaha mikro di ruang publik strategis seperti Alun-alun Kidul terhadap praktik pungli berkedok koordinasi keamanan. Meskipun izin resmi dari otoritas utama seperti Keraton sudah dimiliki, aktor-aktor informal di lapangan masih memiliki kekuatan paksa yang signifikan. Hal ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di mana kepastian hukum kalah oleh negosiasi bawah meja.

Klarifikasi Dyah bahwa polisi datang untuk memediasi penting dicatat agar tidak terjadi generalisasi negatif terhadap institusi. Namun, keberadaan oknum yang memanfaatkan posisi untuk meminta jatah makan tetap menjadi noda serius yang merusak kepercayaan publik. Investigasi Polresta Yogyakarta harus transparan untuk membedakan antara tugas mediasi resmi dengan penyalahgunaan wewenang oleh individu.

Keputusan Dyah memindahkan usahanya keluar kota adalah sinyal peringatan bagi pemangku kepentingan daerah. Jika pelaku usaha jujur terus menerus diusir oleh praktik parasitik, potensi ekonomi kreatif di pusat kota akan mati. Penegakan disiplin internal kepolisian dan penertiban retribusi ilegal oleh aparat terkait lainnya harus dilakukan secara simultan, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap viralitas media sosial.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ