Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komisi III DPR Perketat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi III DPR Perketat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
BAGIKAN:

Pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi fokus utama penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aspek ini krusial untuk menjamin keadilan substansial sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Habiburokhman menyoroti bahwa instrumen perampasan aset tidak boleh dijadikan alat represi atau pemerasan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan harus dirumuskan secara ketat dalam pasal-pasal undang-undang. Tujuannya jelas: memastikan proses perampasan aset berjalan transparan, akuntabel, dan hanya ditujukan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Dalam diskusi intensif yang berlangsung di gedung parlemen, fraksi-fraksi di Komisi III sepakat bahwa definisi abuse of power perlu diperjelas batasannya. Hal ini mencakup prosedur penyitaan, penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan. Tanpa pagar hukum yang kuat, dikhawatirkan semangat pemberantasan korupsi justru bermuara pada pelanggaran hak asasi manusia baru yang sulit dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Langkah strategis ini merupakan respons atas berbagai kasus kontroversial di masa lalu di mana proses penyitaan sering kali dianggap cacat prosedural. Publik menuntut adanya kepastian hukum bahwa negara hadir bukan sebagai predator, melainkan sebagai penjaga ketertiban yang adil. Penguatan klausul pencegahan penyalahgunaan wewenang ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum dan legislatif.

Selain itu, harmonisasi dengan undang-undang lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang juga menjadi perhatian serius. Tim ahli dan anggota dewan bekerja sama menyinkronkan terminologi serta mekanisme koordinasi antarlembaga. Sinergi ini vital agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat membuka celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat operasional lapangan.

Analisis Redaksi

Fokus Komisi III pada pencegahan abuse of power menunjukkan kematangan politik legislasi yang selama ini kerap dikritik terburu-buru. Ini adalah sinyal positif bahwa DPR belajar dari kesalahan masa lalu di mana produk hukum sering kali multitafsir dan rentan disalahgunakan. Namun, tantangan terbesar bukan lagi pada perumusan teks, melainkan pada konsistensi implementasi nanti.

Kita perlu mewaspadai potensi resistensi dari kalangan birokrasi dan penegak hukum yang merasa ruang geraknya dibatasi. Pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan media tetap menjadi kunci agar pasal-pagal preventif ini tidak hanya menjadi hiasan di atas kertas. Jika RUU ini lolos dengan pengawalan ketat, Indonesia akan memiliki senjata hukum yang lebih tajam namun tetap beradab dalam memerangi kejahatan kerah putih.

Meow! Tanya Nesi!
😸