DJP Pastikan Pajak PPh 22 Marketplace Berlaku 1 November 2026 Sesuai Kesiapan Platform

Penundaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, menyesuaikan tingkat kesiapan sistem dari masing-masing platform.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tenggat penundaan sudah mendekati batas akhir. "Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Ia menjamin pemberlakuan ini sepenuhnya berpijak pada peraturan yang sah dan telah diumumkan sebelumnya.
Kebijakan ini sejatinya sempat tertunda dari jadwal awal. Penerapan pajak bagi seller marketplace mulanya direncanakan berjalan pada 1 Agustus 2026. Namun, Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menundanya. Alasannya sangat jelas: daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi saat itu dinilai belum cukup kuat menopang beban tambahan. "Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8).
Saat ini, empat platform niaga elektronik telah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Regulasi tersebut mengubah total cara kerja pelunasan pajak di sektor e-commerce. Jika sebelumnya pedagang dalam negeri harus menyetor sendiri kewajibannya ke kas negara, PMK 37/2025 memindahkan tanggung jawab pemungutan langsung ke tangan platform digital. Perubahan mekanisme ini menuntut integrasi sistem yang rumit antara server DJP dan infrastruktur teknologi keempat marketplace tersebut.
Bimo menyatakan pihaknya belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan pajak ini. Tanpa adanya instruksi pembatalan atau penyesuaian baru dari pucuk pimpinan Kemenkeu, maka rencana pemberlakuan per 1 November tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada. "Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan," ucap Bimo.
Analisis Redaksi
Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyiratkan satu realitas birokrasi yang lazim terjadi di masa transisi kepemimpinan kementerian. Ketiadaan arahan baru dari Menkeu Suahasil Nazara bukan berarti kebijakan ini mengambang. Justru sebaliknya, ketiadaan instruksi pembatalan membuat PMK 37/2025 tetap menjadi landasan hukum yang mengikat secara penuh bagi seluruh pihak terkait.
Frasa "sesuai dengan kesiapan para platform" patut dicermati lebih dalam oleh pelaku usaha. Kalimat ini membuka ruang fleksibilitas teknis. Artinya, meskipun tanggal 1 November sudah dipatok, implementasi di lapangan kemungkinan besar akan bergantung pada kecepatan adaptasi sistem informasi milik Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dalam melakukan pemotongan otomatis terhadap jutaan transaksi harian.
Langkah selanjutnya yang paling logis adalah pengawasan ketat dari DJP terhadap proses uji coba sistem pemungutan selama sisa waktu hingga akhir Oktober. Jika keempat platform gagal menyiapkan infrastruktur yang memadai tepat waktu, potensi gesekan dengan jutaan UMKM yang berjualan secara daring sangat sulit dihindari. Pemerintah perlu memastikan transisi ini tidak justru mencekik arus kas pedagang kecil yang menjadi tulang punggung perputaran ekonomi digital nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
