Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

ASN Kementerian Diduga Sulap Rumah di Cileunyi Jadi Ladang Ganja

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

ASN Kementerian Diduga Sulap Rumah di Cileunyi Jadi Ladang Ganja
BAGIKAN:

Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/9) sore setelah menemukan puluhan pohon ganja yang disulap menjadi ladang narkotika oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana ini membongkar praktik penanaman ganja skala rumahan yang dikelola rapi menggunakan peralatan khusus di bagian belakang rumah milik tersangka berinisial AS (49).

Kasus ini terungkap bermula dari informasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AS di wilayah Surapati-Cicaheum atau dikenal sebagai kawasan Suci, Kota Bandung, pada tanggal 16 pukul 16.00 WIB. Aparat kepolisian melakukan penelusuran intensif hingga berhasil mengikuti pergerakan target ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan di Cileunyi tempat AS tinggal bersama istri dan anaknya. Saat digerebek, AS tidak melawan dan justru menunjukkan secara sukarela tanaman haram yang ia pelihara kepada petugas.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan total 36 batang pohon ganja dengan kondisi bervariasi, mulai dari bibit muda hingga tanaman raksasa siap panen. Kompol Oliestha merinci bahwa terdapat delapan batang pohon ganja yang sudah berusia sekitar empat setengah bulan, sementara 28 batang lainnya masih berusia beberapa minggu. Untuk menunjang pertumbuhan tanaman ilegal itu, tersangka melengkapi area tanam di belakang rumah dengan lampu UV dan jaring berwarna hitam guna mengatur suhu serta kelembapan secara artifisial.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai profil pelaku. AS ternyata berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kementerian yang berdinas di Kota Bandung, tepatnya di lingkungan pekerjaan umum. Selain menanam ganja, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan pohon ganja, alat komunikasi, dan peralatan pendukung lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS kini terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 yang membawa konsekuensi pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam pelaku untuk memetakan jaringan distribusi yang mungkin terlibat di balik kasus ini.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti fenomena mengkhawatirkan di mana status sosial dan jabatan formal sebagai ASN tidak lagi menjadi jaminan integritas moral seseorang. Fakta bahwa seorang pegawai kementerian mampu menyulap ruang domestik menjadi laboratorium narkotika menunjukkan betapa tipisnya batas antara kehidupan publik yang terhormat dengan aktivitas kriminal tersembunyi. Penggunaan teknologi sederhana seperti lampu UV dan pengaturan iklim mikro di perumahan padat penduduk juga mengindikasikan bahwa modus operandi penanaman ganja kian adaptif dan sulit dideteksi tanpa intelijen yang kuat.

Langkah tegas Polrestabes Bandung dalam mengejar tersangka dari pusat kota hingga ke wilayah penyangga seperti Cileunyi patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara memberantas narkoba. Namun, kasus AS harus menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan internal dan pembinaan karakter bagi pegawainya. Jangan sampai seragam dinas hanya menjadi topeng yang menutupi perilaku destruktif yang justru merusak tatanan sosial dan masa depan bangsa dari dalam.

Meow! Tanya Nesi!
😸