Polri Serahkan WNA Etiopia Buron Interpol ke NCB Addis Ababa
Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia menyerahkan seorang warga negara asing asal Etiopia yang dituntut keadilan di negara asalnya kepada otoritas NCB Interpol Addis Ababa, Rabu (18/9/2026). Penyerahan ini menandai pelaksanaan kerja sama penegakan hukum lintas batas yang dibangun di atas kerangka konvensi Interpol.
Proses penyerahan berlangsung melalui koordinasi ketat antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Interpol Addis Ababa. Mekanisme ini memastikan identitas tersangka, dasar hukum permintaan penangkapan, serta prosedur fisik penyerahan orang (handover) berjalan sesuai standar hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional.
Sebagai unit pengelola uran internasional Kepolisian, Divisi Hubungan Internasional (Divhubint) Polri memainkan peran sentral sebagai jembatan komunikasi dan eksekusi hukum. Kehadiran NCB Interpol di setiap negara anggota menjadi kunci operasional agar Red Notice atau Diffusion yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon dapat terealisasi menjadi penangkapan dan pengembalian buronan.
Langkah ini bukan sekadar administrasi birokrasi, melainkan manifestasi nyata komitmen Indonesia dalam menolak menjadi surga bagi pelaku kejahatan transnasional. Setiap penyerahan buronan mengirim sinyal keras bahwa batas negara bukanlah benteng impunitas, melainkan garis hukum yang harus dihormati dan ditegakkan bersama.
Bagi publik, kerjasama ini memperkuat rasa aman karena jaringan kejahatan lintas batas โ mulai narkoba, terorisme, hingga kejahatan siber โ dapat disentuh oleh jaringan hukum yang saling terhubung. Polri melalui Divhubint terus memperluas jaringan kepercayaan (trust building) dengan rekan kerja di 196 negara anggota Interpol.
Analisis Redaksi
Penyerahan WNA Etiopia ini memperlihatkan kematangan operasional NCB Interpol Indonesia dalam mengelola kasus ekstradisi atau deportasi yang seringkali rumit secara hukum. Di balik kesederhanaan kalimat "menyerahkan buronan", tersembunyi lapisan verifikasi bukti, sinkronisasi pasal-pasal pidana dual criminality, hingga jaminan HAM yang tidak boleh dilanggar. Jika salah satu rantai ini patah, negara diminta dapat menolak penyerahan dan Indonesia berisiko melanggar komitmen internasional.
Perlu diwaspadai, efisiensi proses ini tidak boleh melahirkan praktik "fast track" yang mengorbankan asas due process. Langkah selanjutnya yang logis adalah penguatan kapasitas SDM Divhubint dalam hukum internasional dan bahasa asing, serta digitalisasi berbasis data kasus agar riwayat kerjasama dengan setiap NCB mitra menjadi referensi standar, bukan sekadar catatan arsip.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi
