Pemkot Solo Hapus UPTD Pusat Layanan Disabilitas, Layanan Dijamin Tetap Berjalan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Pemerintah Kota Solo secara resmi menghapus kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas (PLD) tanpa menghentikan operasional layanan bagi penyandang disabilitas. Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Walikota yang mulai berlaku sejak Kamis, 18 September 2026, menandai akhir peran UPTD sebagai pengelola khusus yang telah berdiri sejak 2017.
Penghapusan kelembagaan ini mengubah skema pengelolaan layanan disabilitas dari model unit kerja mandiri ke bawah naungan Dinas Sosial Kota Solo. Seluruh aset, personel, dan anggaran tahunan yang semula dikelola UPTD PLD dialihkan ke Dinas Sosial untuk memastikan kelangsungan program rehabilitasi sosial, pendaftaran data, hingga penerbitan Kartu Disabilitas.
Solo dikenal sebagai pionir pelayanan disabilitas berbasis kelembagaan di tingkat kota sejak era Walikota Joko Widodo dulu. Kehadiran UPTD PLD pernah dijadikan rujukan kementerian dan pemerintah daerah lain. Namun, evaluasi internal Pemkot menilai struktur UPTD justru menciptakan birokrasi ganda yang memperlambat pencairan dana dan pengambilan keputusan teknis di lapangan.
Walikota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa efisiensi birokrasi tidak boleh mengorbankan hak penyandang disabilitas. Ia memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru paling lambat 30 hari kerja agar transisi administrasi tidak menciptakan kekosongan layanan di tingkat kelurahan.
Bagi ribuan penyandang disabilitas di Solo, kebijakan ini diuji kebenarannya di lapangan. Kelompok advokasi seperti Yogyakarta Disability Forum (YDF) cabang Solo dan KPPD Kota Solo meminta transparansi alokasi anggaran APBD yang dialihkan. Mereka khawatir tanpa label UPTD, anggaran disabilitas termakan oleh program sosial umum lain di Dinas Sosial.
Analisis Redaksi
Penghapusan UPTD PLD Solo adalah uji nyata komitmen inklusif di tengah tren efisiensi aparatur. Secara logis, penggabungan ke Dinas Sosial seharusnya memperlancar aliran dana karena menghilangkan lapisan perizinan internal UPTD. Namun, risiko terbesar bukan pada struktur, melainkan pada kehilangan "champion" institusional โ pejabat yang fokus 100 persen memadvokasikan kebutuhan spesifik disabilitas di meja rapat kepala dinas yang sibuk mengurus ribuan kasus sosial lain.
Langkah selanjutnya yang paling kritis adalah penguatan fungsi Komisi Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (KPPD) sebagai pengawas eksternal. Tanpa UPTD sebagai pelaksana teknis yang memiliki KPI jelas, KPPD harus lebih agresif meminta laporan realisasi anggaran dan capaian layanan ke Dinas Sosial. Publik dan media harus memantau apakah SOP baru benar-benar mengakomodir kebutuhan aksesibilitas fisik dan digital, atau justru melahirkan birokrasi baru yang lebih lambat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang

Wisatawan ke Jakarta Capai 8,58 Juta Perjalanan, Naik 6,37 Persen Sepanjang September 2026

Jaga Aliran Limbah: Sudin SDA Kepulauan Seribu Bersihkan Bak Kontrol IPAL Panggang Antisipasi Banjir
