Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Menaker Yassierli: Formulasi UM 2027 Tertunda Menunggu Keputusan RUU Ketenagakerjaan

EkonomiHendra GunawanHendra GunawanSumber: Antara News
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menaker Yassierli: Formulasi UM 2027 Tertunda Menunggu Keputusan RUU Ketenagakerjaan
BAGIKAN:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formulasi kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2027 tidak bisa diputuskan sebelum DPR menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikannya usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (18/9/2026), menjawab kekhawatiran serikat buruh soal ketidakpastian besaran upah tahun depan.

Yassierli menjelaskan mekanisme pengumuman UM yang selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 saat ini dianggap tidak lagi relevan sepenuhnya. "Kami menunggu hasil RUU Ketenagakerjaan karena di dalamnya ada babak-babak baru soal pengupahan," ujarnya singkat saat ditemui wartawan di kompleks Kementerian Ketenagakerjaan.

RUU Ketenagakerjaan sendiri merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ciptaan Kerja yang dicabut Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penghapusan formula UM berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai serikat buruh menekan daya beli. Para faksi di DPR hingga hari ini masih bertengkar soal rumus perhitungan yang adil bagi kedua belah pihak.

Ketidakpastian ini membuat pengusaha ragu merencanakan anggaran biaya tenaga kerja (BTK) tahun depan. Apindo melalui sekretaris jenderalnya pernah meminta kejelasan sebelum Oktober agar perhitungan pajak dan produksi tidak kacau. Di sisi lain, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) mengancam akan gelar aksi massa nasional jika formulasi baru justru merugikan pekerja.

Bagi jutaan pekerja formal, penundaan ini berarti menunggu kepastian nominal gaji yang menentukan nasib cicilan KPR, biaya sekolah anak, hingga tabungan hari tua. Sementara untuk pemerintah daerah, penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang biasanya ditetapkan Gubernur/Bupati paling lambat 21 November kini terancam molor.

Analisis Redaksi

Keterikatan formulasi UM 2027 pada RUU Ketenagakerjaan membuka celah politik yang berbahaya: upah buruh dijadikan alat tawar transaksional di meja legislatif. Logikanya sederhana, semakin lama RUU bertengkar, semakin lama jutaan kepala keluarga menggantung di ambang ketidakpastian. Pemerintah seharusnya sudah menyiapkan skenario darurat โ€” misalnya memperpanjang berlaku UM 2026 dengan mekanisme indeksasi sementara โ€” agar roda ekonomi dan kehidupan warga tidak macet total menunggu produk hukum yang kapan selesainya tidak pasti.

Langkah selanjutnya yang paling logis adalah Menaker mendorong Komisi IX DPR untuk menyelesaikan naskah akademik dan rancangan pasal demi pasal pengupahan dalam dua minggu mendatang. Jika parlemen gagal memenuhi jadwal, Presiden berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas dasar keharusan mendesak, meskipun langkah itu sendiri memicu risiko uji materi di MK. Kunci utamanya: jangan biarkan Upah Minimum menjadi korban ego politik.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ