Cegah Keracunan, Bos BGN Pilih Buka Dapur MBG Bertahap
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)Sudaryonomengatakan pihaknya memilih membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum membuka lebih banyak dapur baru.
Langkah itu dilakukan di tengah penataan dan pemberian sanksi terhadap dapur yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
"Saya harus katakan bahwa mungkin sekarang ini kami fokusquality over quantity. Kami mohon maaf, mohon sampaikan kepada konstituennya yang saat ini mungkin sudah membangun dapur, sudah selesai, sudah jadi, sudah 100 persen. Izinkan kami akan buka bertahap ya," kata Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Sudaryono mengatakan BGN saat ini tengah menerbitkan peraturan badan (perbadan) sekaligus melakukan pembenahan tata kelola. Proses tersebut mencakup penutupan dapur, penghentian sementara ataususpend, hingga pemberian sanksi terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, BGN juga menerima permintaan dari sejumlah daerah agar penyaluran MBG segera dibuka. Ia menyebut permintaan tersebut antara lain datang dari Papua hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, pembukaan dapur baru akan dilakukan secara bertahap setelah pembenahan tata kelola selesai. Prioritas awal akan diberikan kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Papua, Maluku, dan NTT.
"Kemudian kita buka aglomerasi yang ada di luar Jawa, termasuk pesantren, termasuk nanti baru kita lihat lagi kebutuhan-kebutuhan yang ada, termasuk yang ada di Jawa. Jadi tahapannya memang seperti itu," ujarnya.
Sudaryono memahami penundaan pembukaan dapur baru dapat berdampak kepada mitra BGN yang sudah mengeluarkan biaya untuk membangun SPPG. Ia mengatakan sebagian mitra bahkan telah mengambil pinjaman bank untuk membiayai pembangunan dapur.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi
