Wamenkeu Juda Tegaskan Defisit APBN Di Bawah 3 Persen, Komisi XI DPR Minta Dikaji Ulang

Pemerintah menegaskan tidak akan menggeser batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari ambang 3 persen, menolak tekanan legislatif untuk melonggarkannya demi mengejar target pertumbuhan yang lebih agresif. Tekan itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
"Kita tetap konsisten di bawah 3 persen," tegas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu singkat saat ditemui wartawan. Ia menegaskan keteguhan itu bukan sekadar angka teknis, melainkan landasan kredibilitas fiskal negara di mata investor dan lembaga rating internasional. "Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal," tambahnya.
Sikap keras itu langsung membentur usulan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang justru mendorong pembukaan ruang fleksibilitas. Di tengah sidang RDPU yang sama, politisi senior Partai Golkar itu berargumen, batas defisit 3 persen bertindak seperti sekat yang menghambat momentum Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap).
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana (batas defisit)? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu," ucap Misbakhun dengan nada mengkritik. Ia menilai narasi pengendalian defisit terlalu mendominasi hingga melupakan sisi lain, yaitu kebutuhan dana masif untuk lompatan kualitas ekonomi.
Ketua Komisi XI itu menuntut agar angka 3 persen tidak diperlakukan sebaga dogma yang tak tergoyahkan. "Nah ini yang harus kita (lihat) satu sisi mengenai 3 persen ini. Seakan-akan angka 3 persen itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa," pungkasnya, menandakan perlunya kerangka hukum yang lebih adaptif dalam RUU Keuangan Negara yang dibahas.
Persoalan batas defisit 3 persen ini mengakar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang selama ini jadi pegangan disiplin fiskal. Juda, dengan latar belakang sentral bank, memang dikenal sebagai penjaga konservatif stabilitas makro. Sementara Misbakhun, sebagai pengendali anggaran di sisi legislatif, mendorong ruang manuver fiskal yang lebih luas untuk membiayai transformasi struktur ekonomi.
Analisis Redaksi
Ketegangan ini mencerminkan dilema klasik antara kepercayaan pasar (market confidence) dan ambisi pertumbuhan (growth ambition). Pemerintah berpegang pada sinyal ke investor bahwa Indonesia tidak akan main-main soal utang, khalayak global memang menilai 3 persen sebagai batas aman rasio defisit terhadap PDB. Melanggarnya berisiko memicu keluarnya modal asing dan kenaikan yield obligasi, yang justru mempermahal biaya pinjaman untuk pembangunan.
Namun, argumen DPR tak bisa dibuang begitu saja. Target lolos jebakan kelas menengah membutuhkan investasi infrastruktur, SDM, dan inovasi yang skala biayanya melampaui kapasitas pendapatan negara saat ini. Kunci kompromi kemungkinan besar bukan pada angka 3 persen itu sendiri, melainkan pada klausul "keadaan darurat" atau "keluar dari jebakan kelas menengah" yang terdefinisi ketat di dalam RUU Keuangan Negara baru, agar fleksibilitas tidak jadi lubang kebocoran politik praktis.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
