Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Perlawanan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Perlawanan
BAGIKAN:

Roy Suryo menolak tawaran penyelesaian perkara lewat restorative justice (RJ) dalam sidang perdana tudingan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Majelis hakim setelah membacakan surat dakwaan menjelaskan ketentuan Pasal 204 ayat 5 KUHAP yang membuka ruang RJ bagi terdakwa. Hakim menanyakan keputusan Roy apakah akan mengambil jalur itu atau mengakui dakwaan lewat Pasal 205. "Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," jawab Roy tegas di hadapan majelis.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sama. Kedua pasal subsidair mengancam pidana penjara dan denda atas penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Hakim kemudian menegaskan sidang akan dilanjutkan untuk agenda perlawanan. "Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokat," ucap hakim sambil menutup sidang perdana tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status tersangka sebagai mantan pejabat negara dan figur publik yang aktif di media sosial. Penolakan RJ menandakan Roy memilih jalur pembuktian materiil di pengadilan, bukan kompromi cepat yang wajib didahului pengakuan kesalahan.

Analisis Redaksi

Penolakan RJ oleh Roy Suryo bukan sekadar taktik hukum, tapi pernyataan politik bahwa ia yakin kebenaran ada di sisi dirinya. Dengan menolak RJ, Roy memaksa jaksa membuktikan unsur kejahatan di muka hakim — termasuk membuktikan niat jahat dan ketidakbenaran informasi yang disebarkan. Beban bukti kini sepenuhnya berada di sisi penuntut umum.

Pemilihan pasal dakwaan menunjukkan jaksa mempersiapkan cadangan hukum. Pasal KUHP tentang berita bohong (433) lebih ringan dibanding pasal ITE yang mengancam pidana lebih berat. Jika gagal membuktikan unsur pencemaran nama baik di ITE, jaksa masih punya landasan KUHP. Strategi ini mengurangi risiko kebebasan terdakwa tapi juga menimbulkan pertanyaan: apakah jaksa yakin bukti digital cukup kuat untuk pasal ITE?

Sidang 24 September akan menjadi uji nyata bukti digital yang diklaim jaksa. Tim advokat Roy pasti akan menguji keaslian tangkapan layar, metadata, dan rantai penyebaran informasi. Jika bukti tidak memenuhi standar forensik digital, dakwaan ITE bisa runtuh. Publik perlu mengawasi apakah proses ini berjalan transparan atau tergeser jadi arena pertarungan narasi di luar ruang sidang.

Meow! Tanya Nesi!
😸