Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu di PN Jaktim
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2025.
Perkara hukum ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi. Menanggapi temuan tersebut, Jokowi meminta Syarif agar menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan seluruh unggahan serupa, yang kemudian direspon kuasa hukum melalui konferensi pers.
Langkah klarifikasi berlanjut pada 15 April 2025 saat Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi pers resmi. Pihak kampus secara tegas menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan telah lulus dari institusi pendidikan tinggi tersebut.
Meskipun pihak universitas telah memberikan penjelasan resmi, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan bernada tudingan ijazah palsu kepada Jokowi pada 22 April 2025. Dari puluhan konten tersebut, tujuh di antaranya merupakan perbuatan Roy Suryo yang menuding ijazah S1 Jokowi adalah palsu, termasuk tayangan di akun Youtube SentanaTV bertajuk 'Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo' pada 8 April 2025.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa merinci kutipan pernyataan Roy yang menyebut analisis Error Level Analysis pada foto ijazah sudah berantakan seperti kotoran burung dan menuding adanya proses retouch tanpa verifikasi kepada pemilik sah dokumen, yakni Ir. H. Joko Widodo. Akibat perbuatan tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal, merasa dihina sehina-hinanya, serta direndahkan serendah-rendahnya terkait pemenuhan syarat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Analisis Redaksi
Dakwaan terhadap Roy Suryo menandai eskalasi hukum yang serius dalam polemik berkepanjangan terkait keabsahan dokumen akademik mantan kepala negara di ranah digital. Penggunaan instrumen hukum positif seperti UU ITE dan UU KUHP baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mengambil sikap tegas terhadap penyebaran analisis digital yang dilakukan tanpa hak dan tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, pertarungan pembuktian akan berpusat pada dua hal utama: keabsahan metode forensik digital yang digunakan terdakwa serta batas kebebasan berpendapat versus pencemaran nama baik pejabat publik. Publik perlu mencermati bagaimana tim penasihat hukum menguji validitas teknis Error Level Analysis yang dipersoalkan jaksa.
Secara logis, langkah hukum ini membuka preseden baru mengenai bagaimana klaim berbasis teknologi di media sosial harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan legal. Jika majelis hakim menerima dakwaan penuntut umum, putusan akhirnya nanti akan menjadi yurisprudensi penting dalam penanganan delik pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terhadap figur publik di Indonesia.


