Prabowo Soroti Tambang Ilegal: Ancaman Tata Kelola dan Penerimaan Negara
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menempatkan aktivitas tambang ilegal sebagai sorotan utama, menilai praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak tata kelola sumber daya alam tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara secara signifikan.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026), menandai tekanan serius dari tingkat tertinggi terhadap pelanggaran yang selama ini kerap terlewat dari pengawasan ketat.
Fokus Presiden pada dua aspek fundamental — tata kelola dan fiskal — mengisyaratkan pergeseran pendekatan dari sekadar penegakan hukum administratif menuju perlindungan aset negara yang strategis. Kerugian negara tidak lagi dihitung dari denda administrasi semata, tapi dari aliran royalti, pajak, dan biaya reklamasi yang hilang begitu saja.
Praktik tambang ilegal selama ini menciptakan ekosistem gelap di mana mineral berharga diekspor atau dijual melalui jalur tidak resmi, melewati seluruh mekanisme pengawasan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak. Negara kehilangan haknya, sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat sekitar.
Penekanan pada potensi penggerusan penerimaan negara juga relevan dengan target APBN yang ketat. Setiap gram emas, ton bijih nikel, atau batubara yang keluar tanpa catatan berarti uang rakyat yang hilang untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pemilihan platform media bisnis seperti CNBC Indonesia untuk menyampaikan sinyal ini bukan hal kebetulan. Ia mengirim pesan jelas ke pasar dan investor bahwa ketidakteraturan di hulu industri ekstraktif akan ditangani dengan serius, menciptakan *level playing field* bagi pelaku usaha yang berizin dan patuh.
Analisis Redaksi
Sorotan Presiden ini berfungsi sebagai *marching order* bagi seluruh aparat penegak hukum — Polri, Kejaksaan, KPK, hingga Bakamla — untuk menyinkronkan aksi tangkap tangan sampai ke level *financial backing* di balik operasi lapangan. Tanpa pembongkaran jaringan pendanaan dan pemasaran, operasi razia hanya akan menyentuh *low hanging fruit*.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi *mission creep* di mana penegakan hukum justru menyentuh penambang rakyat skala kecil (*artisanal*) yang selama ini terpinggirkan regulasi, sementara *big player* yang memanfaatkan celah izin atau *front company* lolos. Konsistensi hukum menjadi ujian mutlak: apakah Negara berani menyentuh konglomerat atau pejabat yang melindungi operasi ilegal tersebut.
Langkah logis selanjutnya kemungkinan besar adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) khusus yang mengikat kewajiban sinkronisasi data antara ESDM, Keuangan, dan Daerah. Tanpa basis data terintegrasi real-time mengenai produksi, ekspor, dan realisasi PNBP tambang, upaya menutup keran kebocoran negara akan tetap berputar di tempat.


