Saksi Kunci Ungkap Alur Rp500 Juta ke Stafsus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengakui di muka persidangan telah menyerahkan uang total Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam dua tahap pada akhir 2023 dan awal 2024.
Keterangan Rizky disampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Timur, Kamis (17/9). Ia menjelaskan uang tersebut berasal dari fee percepatan yang diterima dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan status T0 maupun TX.
Transaksi pertama terjadi November 2023. Rizky bercerita, Ishfah menghubunginya meminta pinjaman Rp200 juta dan meminta uang diantar ke Senayan. "Saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa," ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa. Dua bulan kemudian, Januari 2024, permintaan serupa datang kembali, kali ini Rp300 juta. Uang diantar ke gedung PBNU dan kembali tidak diterima langsung oleh Ishfah.
Jaksa mendalami natura uang tersebut. Rizky mengakui hingga kini uang Rp500 juta itu belum dikembalikan. "Bahasanya minjam kepada saudara?" tanya jaksa. Rizky menjawab tidak ingat detail peruntukannya dan tidak pernah bertanya. Lalu jaksa menembak pertanyaan krusial: apakah uang itu bagian dari fee percepatan yang diterima Rizky pada 2023. Rizky membenarkan.
Rizky mengakui telah menerima fee percepatan sebesar US$905.000 dari PIHK. Rencananya dana itu akan sampai ke pimpinan Kementerian Agama. Namun dalam keterangannya, uang baru terserap oleh dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, serta mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan. "Tidak ada geser ke Gus Men?" tanya jaksa. Rizky diam tidak menjawab secara tegas.
Selain Rizky, JPU KPK juga memeriksa Kepala Sub Direktorat periode 2023-2024, M Agus Syafii. Empat terdakwa dalam kasus ini: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara dicapai Rp622.090.207.166,41. Kasus ini diduga juga memperkaya 313 PIHK.
Analisis Redaksi
Keterangan Rizky Fisa Abadi memecahkan rantai aliran dana yang selama ini tersembunyi di balik narasi "pinjaman pribadi". Pola yang terlihat jelas: dana fee percepatan dari PIHK — yang seharusnya ilegal karena menjual nomor urut haji — dialihkan ke staf paling dekat dengan puncak kepemimpinan Kemenag. Fakta uang tidak pernah dikembalikan, dikirim via perantara, dan tidak diterima langsung oleh Ishfah, menguatkan dugaan ini bukan pinjaman biasa melainkan mekanisme pengeluaran dana kotor yang dirancang untuk menutupi jejak ke atas.
Poin kritis yang harus diwaspadai: Rizky mengakui target dana fee percepatan adalah "pimpinan di Kementerian Agama", namun arus uang berhenti di tangan tiga pejabat eselon menengah. Apakah porsi untuk puncak kepemimpinan dibayarkan melalui skema lain? Atau justru Ishfah yang memegang kendali aliran dana ini? Jaksa KPK perlu menelusuri rekening dan aset Ishfah, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan secara menyeluruh. Sidang pekan depan akan menguji apakah narasi "tidak ada geser ke Gus Men" bisa bertahan di hadapan bukti aliran dana dan keterangan saksi lain.


