Prabowo Ambil Alih Kewenangan Angkat Guru dari Daerah, Targetkan Rekrutmen Objektif
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengangkatan guru yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini dituturkan langsung di hadapan publik lewat program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026), sebagai upaya membangun sistem rekrutmen yang objektif, terukur, dan berorientasi peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Pernyataan itu menandai gesakan struktural besar dalam tata kelola pendidikan nasional. Selama puluhan tahun, kewenangan rekrutmen dan pengangkatan guru—terutama Guru Tidak Tetap (GTT) hingga PNS—menjadi prerogatif penuh kepala daerah, seringkali menimbulkan praktik politisasi, brokeran, hingga ketidakmerataan kompetensi di wilayah.
Dengan pengambilalihan ini, Presiden menargetkan standarisasi mutu calon guru melalui mekanisme seleksi nasional yang seragam. Frasa "objektif, terukur, dan berorientasi kualitas" yang ia sampaikan menutup ruang untuk intervensi kekuasaan lokal yang kerap mengaburkan meritokrasi di sektor pendidikan.
Implementasi nanti akan menuntut sinergi ketat antara Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tantangan teknisnya tidak ringan: memadukan data kebutuhan guru dari ribuan sekolah di seluruh pelosok, menyusun instrumen uji kompetensi nasional yang adil, hingga mengelola alur administrasi pengangkatan massal tanpa menciptakan kemacetan birokrasi baru.
Bagi ratusan ribu guru honorer dan calon pendidik, kebijakan ini membawa harapan sekaligus kecemasan. Harapan, karena peluang jadi PNS tidak lagi bergantung pada "kenalan" di kantor bupati. Kecemasan, karena transisi sistem butuh waktu dan biaya, sementara kebutuhan mengajar di depan kelas tidak bisa ditunda.
Analisis Redaksi
Langkah Prabowo ini bukan sekadar rotasi administrasi, melainkan afirmasi bahwa kualitas pendidikan adalah tanggung jawab strategis negara, bukan proyek politik daerah. Sentralisasi kewenangan ini, jika dieksekusi dengan transparansi penuh, bisa menjadi pembelah kebuntuan mutu pendidikan yang stagnan selama ini. Namun, keberhasilan bergantung pada kemampuan aparatur pusat merancang sistem yang tidak kaku, tetap akuntabel, dan punya daya tanggap terhadap kebutuhan kontekstual setiap wilayah.
Yang perlu diwaspadai: resistensi birokrasi daerah yang kehilangan "sumber kekuasaan" dan dana alokasi khusus yang sering ikut mengiringi pengangkatan guru. Langkah logis selanjutnya pasti melibatkan terbitnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah turunan UU Guru dan Dosen, serta penetapan anggaran APBN yang masif untuk menampung beban gaji dan tunjangan profesioal guru yang akan diterima negara. Tanpa payung hukum dan dana yang pasti, janji "objektif dan terukur" itu berisiko mengembang di udara.


