Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PAN Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold Melewati 4 Persen, Sebut Melanggar Putusan MK

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PAN Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold Melewati 4 Persen, Sebut Melanggar Putusan MK
BAGIKAN:

Partai Amanat Nasional (PAN) menentang keras rencana kenaikan parliamentary threshold (PT) melebihi 4 persen, menilai langkah itu berpotensi melanggar pagar konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Sikap tegas ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9), menegaskan keberatan partainya bukan karena takut gagal lolos ambang batas.

"Sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Viva dengan nada tegas, mengacak-acak asumsi bahwa protes PAN bersifat sekadar kepentingan parti. Ia menegaskan posisi PAN berlandaskan prinsip konstitusional: putusan MK memberi perintah bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah PT sebelum Pemilu 2029, tetapi ruang legislasi itu berada di dalam pagar konstitusional, bukan ruang bebas berbasis pertimbangan subyektif partai politik.

Menurut Viva, MK mensyaratkan perubahan ambang batas harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, mencegah suara sah pemilih hangus, serta penyederhanaan partai secara rasional. Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT, semakin besar kecenderungan suara sah tidak terkonversi menjadi kursi. "Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut," kata dia.

Argumen PAN mendapat penguatan dari Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi. Viva menegaskan tidak ada nilai ideal berapa besaran ambang batas, yang penting perubahan harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. "PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai koalisi pemerintah di Kompleks Parlemen, Selasa (16/5), yang membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu dihadiri eksklusif ketua umum partai koalisi, dengan Gerindra diwakili Ketua Harian Dasco. Sugiono mengakui ada kesepakatan mengubah PT dari 4 menjadi 5 persen, dan menyebut Golkar serta PKS juga menyampaikan persetujuan serupa, meski ia enggan mewakili sikap partai lain.

Analisis Redaksi

Kontraksi antara posisi PAN dan konsensus partai koalisi memperlihatkan retak fundamental dalam arsitektur hukum pemilu mendatang. Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 memang membuka ruang perubahan, tetapi dengan syarat ketat: harus berbasis metodologi objektif, bukan negosiasi politis di ruang tertutup. Ketika Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat naikkan ke 5 persen tanpa menunjukkan rumus perhitungan proporsionalitas, mereka berjalan di pinggir pagar konstitusional yang digariskan MK.

Angka 4 persen saat ini sudah memakan sekitar 15-20 persen suara sah di Pemilu 2024 yang tidak terkonversi menjadi kursi. Kenaikan ke 5 persen akan memperbesar suara hangus secara eksponensial, mengikis legitimasi representatif DPR. PAN memainkan kartu konstitusional yang kuat, namun realpolitik di parlemen didominasi koalisi yang punya angka. Pertarungan selanjutnya akan bergeser ke Badan Legislatif DPR dan mungkin kembali ke MK melalui pengujian UU. Waspadai apakah "pagar konstitusional" itu cukup kokoh menahan tekanan mayoritas mekanik.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸